ilustrasi skala timbangan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)
Sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, tegas Linggauni, FJPI NTB menegaskan sikap. Pertama, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari PT Meka Asia terhadap jurnalis perempuan berinisial YNQ.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Keempat, memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.
"FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan," tegas Linggauni.
Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul. Atas kejadian ini, KKJ menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.
“Apa pun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Haris Mahtul.
Begitu pula yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, M. Kasim. Ia mengecam tindakan dari tindakan dari pimpinan PT. Meka Asia dan terduga pelaku Egas Pradhana yang mengintimidasi dan melakukan kekerasaan fisik terhadap jurnalis Inside Lombok.
Menurutnya, korban tidak mengetahui permasalahan yang diprotes pelaku. Karena, postingan yang disiarkan di medsos Inside Lombok merupakan kiriman warganet perihal keluhan kondisi perumahan yang mengalami banjir.
“Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan produk jurnalistik,” kata Cem sapaan akrab M Kasim.
Cem mendesak pelaku diproses secara hukum. Pasalnya, kekerasaan dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana disebutkan pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggungjawab media.
“Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.