Viral! Lurah di Bima Ngamuk saat Bongkar Tenda yang Dibangun Transpuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Beredar sebuah video seorang pria mengamuk dan mencabut spanduk kegiatan di salah satu tenda, Jumat siang (5/1/2023). Video berdurasi 8 detik itu direkam warga lalu diunggah hingga berakhir viral di media sosial (Medsos).
Penelusuran di lapangan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria itu merupakan Lurah Manggemaci, Hidayat saat mencabut spanduk kegiatan di tenda yang dibangun seorang transpuan inisial TA.
"Tenda itu dibangun yang rencananya untuk digunakan sebagai kegiatan perayaan ulang tahun pria inisial TA," kata Babinkamtibmas Manggemaci, Bripka Imanur Faudzan dikonfirmasi IDN Times Jumat (5/1/2023).
1. Undangan kegiatan telah disebarkan
Sebelumnya, tenda tersebut dibangun oleh yang bersangkutan bersama sejumlah rekannya. Kemudian undangan kegiatan telah disebarkan ke transpuan yang berada di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
"Undangan yang dia sebarkan ini lalu diketahui oleh warga setempat dan sejumlah pihak terkait," bebernya.
Baca Juga: 54 Ribu Warga Miskin Ekstrem di Bima Dapat Bantuan Beras
2. Warga tolak acara transpuan
Setelah undangan beredar, warga sontak menolak keras rencana aktivitas itu di wilayah setempat. Hal itu dianggap melanggar norma sosial di tengah masyarakat, terlebih kegiatan digelar sepihak tanpa sepengetahuan kelurahan.
"Ada reaksi penolakan dari warga dan sudah diketahui oleh Pj Wali Kota Bima juga, sehingga diminta tendanya dibubarkan," jelas dia.
Alhasil, tenda tersebut kemudian dibongkar oleh pemerintah kelurahan bersama sejumlah anggota polisi, Babinsa Manggemaci, Kesbangpol serta anggota Sat Pol PP. Pembongkaran berlangsung aman, tanpa ada perlawan dari yang bersangkutan.
"Proses pembongkaran tendanya berjalan lancar. Yang bersangkutan terima baik apa yang disampaikan oleh kami di lapangan," sambungnya.
3. Buat surat pernyataan
Tidak hanya itu, TA juga telah mengaku khilaf atas perbuatannya. Bahkan ia telah menandatangani surat pernyataan tidak lagi membangun tenda untuk kegiatan ulang tahun di hari esok dan seterusnya.
"Surat pernyataan sudah dibuat dan ditandatangani. Untuk perayaan hari ulang tahunnya, ia janjikan akan gelar acara doa syukuran," tandas Faudzan.
Sementara itu, Faudzan juga mengimbau agar warga setempat tidak membuat kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kecuali kegiatan positif yang dapat bermanfaat bagi orang banyak.
"Mari kita jaga bersama keamanan dengan menghindari tindakan yang melanggar norma," pungkasnya.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Bima-Dompu, Aktivitas Penerbangan Dibatalkan