Upah Minimun Kota Bima Diusulkan Naik Sebesar Rp159 Ribu

Perusahaan menengah ke bawah tak wajib menggaji sesuai UMK

Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.425.030 per bulan. Angka yang diusulkan bersama Dewan Pengupahan ini terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni per bulan Rp2.265.000.

Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir mengatakan upah yang diusulkan ini naik sebesar Rp159 ribu atau sebesar 7,03 persen. Pengusulan angka kenaikan upah tersebut diklaim sesuai tingkat inflasi di Kota Bima sekarang ini.

"Kemarin kami rapat bersama Dewan Pengupahan dan putuskan angka yang diusulkan itu," jelas Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir, Senin (5/12/2022). 

1. Akan diusulkan secepatnya

Upah Minimun Kota Bima Diusulkan Naik Sebesar Rp159 RibuIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tafsir mengatakan, pengusulan kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, Kemenaker Nomor 18 tahun 2022. Termasuk penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB. 

Setelah pihaknya merumuskan bersama Dewan Pengupahan, rencananya usulan itu akan diteruskan ke Wali Kota Bima. Baru diteruskan ke Pemerintah Provinsi, untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB.

"Secepatnya akan kami usulkan. Target kami pekan depan sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB," katanya.

Baca Juga: Jaksa Akan Usut Pelaku Lain Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas di Bima

2. Upah karyawan perusahaan menengah ke bawah tergantung kesepakatan

Upah Minimun Kota Bima Diusulkan Naik Sebesar Rp159 RibuIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Tafsir, jumlah perusahaan di Kota Bima yang berada di tingkat menengah ke atas berkisar 10 persen. Terdiri dari PLN, Pertamina, Gudang Garam dan lain sebagainya. Sejumlah perusaan tersebut diklaim cukup patuh mengupah pegawai sesuai UMK.

Sementara selebihnya 90 persen merupakan perusahaan tergolong menengah ke bawah, misal dua diantaranya usaha bakso dan pelaku UMKM. Mereka hanya mampu menggaji karyawan paling tinggi Rp1,5 juta perbulan.

"Perusahaan yang menengah ke bawah seperti ini, gajinya tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," jelas dia.

3. Pengupahan tergantung kemampuan perusahaan

Upah Minimun Kota Bima Diusulkan Naik Sebesar Rp159 RibuIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Menurut Tafsir, tidak semua perusahaan diwajibkan menggaji karyawan sesuai arahan pemerintah. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, yang menyebutkan tidak semua perusahaan harus mengikuti UMK.

"Tapi tergantung kemampuan perusahan. Semacam perusahaan yang menengah ke bawah tadi, itu gak diwajibkan," tandasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya