Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar Bikin Warga Bima Resah

Polisi kejar-kejaran tangkap pelaku pengedar uang palsu

Bima, IDN Times - Dua terduga pelaku pengedar uang palsu diringkus polisi ketika hendak kabur pada Kamis sore (28/9/2023). Mereka masing-masing inisial AD (30) dan EB (20) , warga Desa Nonta Tera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peredaran uang palsu itu bikin warga Bima resah.

"Dari kedua pelaku, tim amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu serta senjata tajam (Sajam)," kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2023).

1. Pelaku kerap beli kebutuhan pakai uang palsu

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar Bikin Warga Bima Resahmalangtoday.net

Adib mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat dan sejumlah korban. Keduanya dilaporkan kerap membeli kebutuhan menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Monta dan sekitarnya.

"Dari laporan itu, tim Polsek Monta berkoordinasi dengan tim Satreskrim Polres Bima guna melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Tinggalkan Golkar, Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Gabung PDI-P?

2. Pelaku dibekuk ketika hendak kabur

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar Bikin Warga Bima ResahIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan lalu bergegas ke Desa Nonto Tere. Di sana, mereka menyisir kawasan pemukiman hingga akhirnya melihat pelaku ED yang sedang mengendarai sepeda motor hendak keluar perkampungan.

"Pelaku sempat mau melarikan diri, tapi berhasil dibekuk anggota yang sudah sigap menunggunya di jalan raya," terang dia.

3. Pelaku ditahan di Polres Bima

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar Bikin Warga Bima ResahFoto Mako Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Tidak lama kemudian, tim lalu berhasil mengendus keberadaan pelaku AD yang sedang berada di rumah. Mereka pun lalu bergegas ke kediaman dan berhasil mengamankannya ketika hendak berupaya kabur ke area persawahan setempat.

"Kemarin pelaku sempat dikejar anggota. Kemudian diadang dan ditangkap saat mau melarikan diri ke area sawah," terangnya.

Selanjutnya, mereka lalu digelandang ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, pelaku juga mengakui semua perbuatannya.

"Kini mereka masih ditahan di Polres Bima untuk diproses hukum," tandasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bima: Aksi Blokir Jalan Bikin Investor Takut ke Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya