Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima Kota

Kelima tersangka merupakan aktivis yang sempat demo

Kota Bima, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan unjuk rasa di Polres Bima Kota, Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut lima aktivis yang diamankan karena blokade jalan tuntut stabilitas harga jagung agar dibebaskan.

Koordinator lapangan, Muhammad Adam meminta Kapolres Bima Kota agar status tersangka terhadap lima aktivis tersebut dicabut. Kerena mereka dinilai melakukan blokade jalan untuk memperjuangkan kepetingan petani.

"Seharusnya mereka tidak ditangkap, karena gerakan lima aktivis saat itu untuk kepentingan petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok," katanya saat berorasi Jumat (26/4/2024).

1. Desak Kapolri pecat Kapolres

Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima KotaFoto anggota saat amankan demonstran di depan Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Selain itu, ia juga mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya. Kemudian mengadili dan memecat oknum anggota yang menginjak bendera merah putih serta bertindak represif terhadap massa aksi.

"Mereka telah memukul hingga mencekik mahasiswa, orangtua, bahkan perempuan saat mengamankan unjuk rasa," tegasnya.

Menurut Muhammad Adam, tindakan oknum Polres Bima Kota tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan tergolong sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Buka Event Festival Rimpu di Bima

2. Kapolres dituding tak paham substansi hukum

Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima KotaTangkapan layar saat anggota Polres Bima Kota mengamankan demo di Kecamatan Langgudu 20 April 2024 kemarin (Dok/Istimewa)

Senada juga disampaikan Ketua IMM Cabang Bima, Ansar. Dalam orasinya, ia mengecam tindakan represif oknum anggota Polres Bima Kota saat mengamankan unjuk rasa hingga berujung penangkapan 5 aktivis.

Ansar berharap bisa dialog terbuka dengan Kapolres Bima Kota untuk menyelesaikan perkara penangkapan aktivis tersebut. Karena ia menilai Kapolres hanya tahu penegakan hukum, namun tak paham substansi hukum.

"Kapolres gak paham substansi hukum, makanya dengan semaunya menangkap dan menetapkan 5 aktivitas jadi tersangka," cetusnya.

3. Berkas perkara 5 aktivis telah diserahkan ke jaksa

Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima KotaFoto lima aktivis di Kecamatan Langgudu saat diamankan Polres Bima Kota (Dok/Istimewa)

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman menegaskan, pihaknya berulang kali memberikan peringatan pembukaan jalan saat demo di Kecamatan Langgudu. Namun, saat itu tidak digubris oleh massa aksi dan tetap ngotot menutup jalan raya.

Dengan dasar tersebut, pihaknya terpaksa mengamankan lima orang pendemo yang diduga sebagai provokator. Karena tindakan mereka dapat menggangu aktivitas pengguna jalan.

Sementara terkait proses hukum, 5 aktivis tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," katanya menanggapi tuntutan massa aksi.

Pantauan di lokasi, dalam aksinya massa terlihat membawa sejumlah poster berisi tuntutan pembebasan lima aktivis. Kemudian membakar ban bekas di depan gerbang utama Polres Bima Kota.

Massa juga terlihat sesekali bersitegang dengan petugas yang sedang berjaga. Ketegangan terjadi, lantaran mereka merasa kesal dengan sikap Kapolres yang tak kunjung temui massa aksi.

Untuk diketahui, 5 aktivis di Kecamatan Langgudu diamankan polisi pada Sabtu (20/4/2024). Kelimanya berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA. Mereka diamankan dan ditetapkan jadi tersangka karena melakukan blokade jalan, menuntut stabilitas harga jagung di wilayah setempat.

Baca Juga: 117 Warga Bima Digigit Anjing Suspek Rabies, 1 Orang Meninggal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya