Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Bima Dituntut 2 Tahun

Mereka juga dibebankan membayar denda

Bima, IDN Times - 14 terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di empat desa Kecamatan Parado dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga dibebankan membayar denda.

Empat orang di antaranya menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Mereka didakwa dengan sengaja merusak logistik Pemilu.

"Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Izza Aulia dalam sidang Rabu (13/3/2024).

1. Dituntut 2 tahun dan denda Rp50 juta

Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Bima Dituntut 2 TahunFoto para keluarga terdakwa ikut pantau sidang di PN Bima (IDN Times/Juliadin)

Sementara terhadap 10 orang lainnya menjalani sidang tuntutan dengan hadir secara fisik dan masing-masing didampingi penasihat hukum. Masing-masing inisial M, J, S, A, M, AH dan lain-lain.

Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis besok (14/4/2024).

Baca Juga: Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan Diri

2. Dibekuk polisi hingga serahkan diri

Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Bima Dituntut 2 Tahunilustrasi penangkapan (Pinterest)

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, 14 terdakwa ini dilaporkan atas dugaan pengrusakan logistik pemilu. Dengan cara membakar Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak berisi surat suara pada 14 Ferbuari 2024 kemarin.

Beberapa hari setelah kejadian itu, satu per satu tersangka berhasil dibekuk tim Polres Bima.  Mereka diamankan ketika sedang di kebun jagung dan Kota Mataram.

Kemudian lima di antaranya datang menyerahkan diri di Polres Bima setelah beberapa hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

3. Empat orang masih buronan

Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Bima Dituntut 2 TahunFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Akibat dari pembakaran 68 kotak suara di kecamatan setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses PSU berlangsung kondusif dengan pengawasan ketat ratusan aparat gabungan TNI-Polri.

Dalam kasus ini, masih ada empat buronan yang masuk dalam DPO. Mereka diimbau agar segera datang menyerahkan diri ke kantor Polres ataupun Kantor Polsek Parado.

Baca Juga: Ringankan Beban Ortu, Pemkot Bima Dukung Program Makan Siang Gratis

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya