Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PP

DPC Gerindra akan telusuri relawan yang pasang spanduk

Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak mengetahui siapa oknum yang memasang spanduk Prabowo-Gibran di pagar Kantor Wali Kota Bima. Pemkot Bima merasa terkejut ketika tahu ada spanduk capres di pagar kantor.

"Gak tahu siapa yang pasang. Saya saja baru tahu informasi ini," kata Juru Bicara Pemkot Bima, Mahfud dihubungi Rabu malam (31/1/2024).

Ia mengaku cukup terkejut dengan infomasi itu. Sebab ia mengetahui bahwa tidak bolah berkampanye menggunakan fasilitas negara, salah satunya kantor wali kota.

1. Spanduk dicabut Satpol PP

Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PPFoto di pagar Kantor Wali Kota Bima usai spanduk Prabowo-Gibran dicabut (IDN Times/Juliadin)

Menindaklanjuti temuan APK itu, Mahfud langsung koordinasi dengan bagian umum dan anggota Satpol PP Kota Bima untuk segera ditertibkan. Mengingat fasilitas pemerintah tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye.

"Sudah saya informasikan. Alhamdulillah anggota Pol PP pergi tertibkan spanduk itu," jelas Kepala Dinas Komfotik Kota Bima ini.

Diketahui, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H. Sebab itu di luar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat keputusan (sk) No 120.

Baca Juga: Spanduk Prabowo - Gibran Dipajang di Pagar Kantor Wali Kota Bima

2. DPC Gerindra akan telusuri pemasang spanduk

Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PPPartai Gerindra (gerindra.id)

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid tidak tahu menahu pemasang spanduk tersebut. Namun dia memastikan akan menelusuri lebih lanjut oknum relawan yang memasang spanduk itu.

"Siapa ya yang pasang itu? palingan itu relawan, karena di spanduk ada tulisan anak muda bangsa. Ini kami lagi selidiki siapa ketua relawan Capres 02 di Kota Bima," tegasnya, Kamis (1/2/2024).

Jika berhasil ditelusuri, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima ini memastikan akan memberikan pembinaan khusus terhadap relawan itu. Terutama mengedukasi soal zona atau tempat yang tak diperbolehkan untuk pemasangan spanduk kampanye.

"Nanti kami akan bina jika sudah diketahui," ungkapnya.

3. Baru 1 APK yang ditemukan terpajang di fasilitas pemerintah

Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PPSpanduk Prabowo-Gibran dipajang di pagar Kantor Wali Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Bima Muhammad Hasim mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait spanduk Prabowo-Gibran. Namun tidak lama kemudian telah dicabut oleh anggota Satpol PP Kota Bima.

"Baru satu temuan APK yang dicabut di fasilitas pemerintah, baru di pagar Kantor Wali Kota itu," terangnya dihubungi Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Kesbangpol bersama tim mencabut APK yang dipajang di tempat terlarang lain. Seperti di pohon-pohon sepanjang jalan Gajah Mada dan Soekarno Hatta Kota Bima.

"Ada temuan baru kita APK di beberapa pohon yang dipasang lagi, sekarang kami lagi koordinasi untuk dilakukan penertiban," bebernya.

4. Pemasangan spanduk di fasilitas pemerintah melanggar aturan

Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PPKoordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, spanduk Prabowo-Gibran terpajang membentang di pagar Kantor Wali Kota Bima. Bawaslu yang dikonfirmasi menegaskan, pemasangan spanduk di fasilitas pemerintah tidak dibenarkan sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H.

"Pemasangan spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima itu di luar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar.

Baca Juga: Zulkfli Jadi Anggota DPRD Bima Gantikan Ipa Suka yang Dipecat Perindo

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya