Satu DPO Pembakar Kotak Suara Pemilu di Bima Dibekuk di Mataram

Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi

Bima, IDN Times - Pelarian tersangka pembakar kotak suara di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AH berakhir. Pria berusia 22 tahun asal Desa Parado Rato yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dibekuk di kosnya wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Benar, AH ditangkap ketika berada di kosnya di Kota Mataram," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin dikonfirmasi Jumat (1/3/2024) malam.

1. Ditangkap tim Polda NTB

Satu DPO Pembakar Kotak Suara Pemilu di Bima Dibekuk di Mataramilustrasi penangkapan (Pinterest)

Mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Pulau Lombok itu ditangkap oleh tim dari Polda NTB. Saat itu juga dia dibawa langsung ke Mako Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.

"AH dijemput di Pelabuhan Poto Tano Sumbawa oleh anggota dari Polres Bima," terangnya.

Kemudian AH bersama tim tiba di Mako Polres Bima pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Selanjutnya dia diintrogasi atas keterlibatannya dalam pembakaran 68 kotak suara di Kecamatan Parado.

Baca Juga: Korban Banjir 2016 di Bima Belum Mendapatkan Aliran Air Bersih

2. Sembilan DPO diimbau serahkan diri

Satu DPO Pembakar Kotak Suara Pemilu di Bima Dibekuk di MataramFoto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Masdidin mengatakan, AH merupakan satu di antara 10 tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Dengan ditangkapnya AH, sehingga yang masih tersisa tinggal 9 orang DPO.

"Sampai dengan hari ini (Jumat, red), tinggal 9 orang yang masih DPO," bebernya.

Terhadap 9 orang DPO tersebut, ia berharap agar segera menyerahkan diri. Masdidin mengatakan di mana pun tersangka berlari, suatu waktu pasti akan tertangkap.

"Kami imbau agar serahkan diri, biar proses hukum cepat," harapnya.

3. Bakar 68 kotak suara

Satu DPO Pembakar Kotak Suara Pemilu di Bima Dibekuk di MataramTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, AH bersama 13 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bima atas dugaan pembakaran 68 kotak suara di Kecamatan Parado. Kejadian itu berlangsung pada Rabu malam (14/2/2024) saat proses perhitungan surat suara pemilu.

Dari 14 orang tersangka ini, 5 di antaranya sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Bima. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya