Salah Racik, Puluhan Warga Bima Keracunan Jamu Tradisional 

Peracik jamu diamankan polisi

Bima, IDN Times - Sebanyak 30 orang warga Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menderita keracunan usai tenggak jamu tradisional. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore (28/9/2022) sekitar pukul 17.20 Wita.

Akibat dari kejadian ini, 10 orang warga yang alami sakit perut dan muntah-muntah dilarikan ke Rumah Sakit Sondosia Bima. Sementara 20 orang lainnya hanya menderita gejala ringan seperti kepala pusing, sehingga tidak dilarikan ke rumah sakit.

1. Warga mulai keracunan saat masuk malam hari

Salah Racik, Puluhan Warga Bima Keracunan Jamu Tradisional Kapolsek Bolo AKP Hanafi, (IDN Times/Juliadin)

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang dikonfirmasi via ponsel membenarkan peristiwa tersebut. Bermula saat pedang jamu tradisional inisial SY (46) menjajakan dagangannya di Dusun Muku Desa Sondosia Kecamatan Bolo pada Selasa sore.

"Seperti biasa pedagang ini jajakan keliling jamu di Desa itu pada sore hari kemarin. Karena jamu yang ia jual cukup diminati oleh masyarakat di sana," terangnya, Rabu (28/9/2022).

Ketika masuk malam, baru sebagian banyak warga sempat menenggak jamu keluhkan seperti pusing kepala, sakit perut, muntah-muntah. Sehingga pada malam itu juga mereka dilarikan ke Rumah Sakit Sondosia Bima untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Bidik Proyek Rp116 Miliar di Kota Bima, KPK Panggil 3 Kontraktor  

2. Empat orang masih dirawat, 6 orang lain sembuh

Salah Racik, Puluhan Warga Bima Keracunan Jamu Tradisional ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit (flickr.com/NIH Clinical Center)

Hingga pagi ini, mantan Kasi Humas Polres Bima itu mengaku keadaan korban sudah mulai membaik. Bahkan enam orang di antaranya sudah sembuh dan dipulangkan kembali ke rumah masing-masing.

"Sudah membaik kondisinya, tinggal empat orang yang masih dirawat di Rumah Sakit Sondosia Bima," ungkapnya.

3. Pedagang ngaku salah racik jamu

Salah Racik, Puluhan Warga Bima Keracunan Jamu Tradisional Foto SY saat diamankan polisi (Dok/Polsek Bolo)

Selain ikut membantu fasilitas pelayanan kesehatan para korban, diakui Hanafi pihaknya juga turut mengamankan penjual jamu tradisional, SY bersama barang bukti jamu. Di hadapan polisi, SY yang juga warga setempat itu mengakui kesalahannya meracik jamu di luar daripada kebiasaan.

"Keterangan pelaku, dia racik jamu tidak seperti biasa. Jika sebelumnya, salah satu bahan seperti buah delima yang matang diblender tanpa biji, tapi kali ini dia malah blender delima yang masih mudah," ungkapnya mengutip keterangan pelaku.

Sehingga dari kesalahan racikan tersebut, diduga menyebabkan langganannya pada keracunan. Sejatinya, jamu tradisional diklaim masyarakat setempat memiliki khasiat dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan menambah nafsu makan.

"Warga di sana menyebutnya Lo'i Pa'i (obat pahit). Obat itu cukup diminati masyarakat di sana dan baru kali ini ada yang keracunan," terang dia.

Baca Juga: Kejari Panggil Wakil Wali Kota Bima untuk Jalani Hukuman

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya