Polres Bima Sita 9.262 Kubik Kayu Sonokeling, 2 Orang Jadi Tersangka 

Kayu sonokeling rencananya akan dibawa ke Klaten Jawa Tengah

Bima, IDN Times - Penyidik Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ilegal logging. Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Dompu ini masing-masing inisial SR dan IK.

"SR sebagai pemilik dan IK selaku buruh kayu," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dikonfirmasi Rabu malam (20/3/2024).

1. Kayu sonokeling hendak dibawa ke Klaten Jawa Tengah

Polres Bima Sita 9.262 Kubik Kayu Sonokeling, 2 Orang Jadi Tersangka Tumpukan ratusan kayu sonokeling yang diamankan Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Dalam kasus ini, penyidik menyita 9.262 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil truk (Tronton) sebagai barang bukti. Barang bukti kayu sonokeling dan dua tersangka masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Akan diselidiki lebih lanjut, BB dan tersangka sudah ditahan di Polres," katanya.

Masdidin menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Petugas mengadang truk yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Rencananya mereka mau menuju Klaten Jawa Tengah melalui Pelabuhan Sape, Bima," terangnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Bima Bakar Rumah Orangtuanya Pakai Bensin Eceran

2. Pengangkutan kayu hanya miliki SAKR

Polres Bima Sita 9.262 Kubik Kayu Sonokeling, 2 Orang Jadi Tersangka Pixabay.com/Michal Jarmoluk

Setelah diperiksa, rupanya pengangkutan kayu hanya memiliki Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi Berita Acara Verifikasi 3 Unsur. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.

Atas dasar tersebut, petugas mengamankan truk bersama sopir dan muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasar hasil Lacak Balak oleh penyidik Polres Bima bersama penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta kayu yang bersumber dari lokasi hutan dan kebun sebanyak 9.262 kubik.

"Sementara, sisanya 20.161 kubik kayu tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak diketahui sumbernya) sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR," jelasnya.

3. Dibeli langsung dari masyarakat

Polres Bima Sita 9.262 Kubik Kayu Sonokeling, 2 Orang Jadi Tersangka ilustrasi menghitung uang untuk belanja (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ratusan kubik kayu tersebut dibeli di kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Kemudian membeli langsung dari masyarakat di Desa Lapadi dan Ranggo Kabupaten Dompu.

Atas perbuatannya tersebut, SR dan IK disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Sementara supir untuk sementara masih menjadi saksi.

“Untuk sopirnya, sementara ini masih dijadikan sebagai saksi. Karena dia juga memiliki kayu yang diangkut,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Bima Buka Rekrutmen 2.150 Formasi PPPK dan CPNS

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya