Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di Bima

Berkas 4 tersangka diserahkan ke Kejari Bima

Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menyerahkan dokumen perkara empat tersangka pembakaran 68 kotak suara di 34 TPS Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ini berlangsung pada Senin (26/2/2024).

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan empat orang tersangka tersebut masing-masing inisial, J, SD, JN dan AB. Tiga orang adalah warga Desa Parado Rato, sementara satu lainnya merupakan warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado.

"Mereka sudah ditahan di Polres. Pelimpahan berkas ini baru tahap satu," katanya disela serahkan berkas perkara di Kantor Kejari Bima, Senin (26/2/2024).

1. 10 orang jadi DPO

Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di BimaIlustrasi DPO (IDN Times)

Masdidin mengatakan, dalam kasus pembakaran puluhan kotak suara di Kecamatan Parado setidaknya ada 14 orang yang ditetapkan tersangka. 10 diantaranya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"10 orang sudah ditetapkan DPO, kini masih dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan," katanya.

Masdidin memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal menangkap 10 terduga pelaku. Karena batas waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus Pemilu masih tersisa enam hari.

"Kita akan bekerja maksimal dalam menangkap terduga pelaku, karena sisa waktu masih enam hari," tegasnya.

Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan, KPU NTB Minta Caleg Tunggu Hasil Resmi

2. Para tersangka merupakan orang dewasa

Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di BimaTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Soal identitas 10 terduga pelaku, Masdidin masih enggan berkomentar. Dia hanya memastikan enam di antaranya adalah warga Desa Parado Rato, sementara empat orang lainnya merupakan warga Desa Parado Wane.

"Semuanya laki-laki dan usia dewasa," bebernya.

Semuanya kini sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diharapkan segera menyerahkan diri.

3. Pembakaran dalam waktu yang hampir bersamaan

Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di BimaFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 14 orang dilaporkan turut terlibat dalam pembakaran 68 kotak suara di empat Desa Kecamatan Parado, Rabu (14/2/2024). Dalam aksinya, mereka membakar kotak suara yang tersebar di 34 TPS di Desa Parado Wane, Parado Rato, Parado Kanca dan Parado Lere.

Sebelum pembakaran terjadi, petugas KPPS sempat diintimidasi oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi sore saat proses penghitungan berlangsung.

Usai pembakaran logistik pemilu tersebut, KPU menetapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). Antusias masyarakat mengikuti PSU pun cukup tinggi.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bima Terungkap Minta Daftar Proyek PL ke Dinas PUPR

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya