Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima Dianggap Mengkhawatirkan

Rokok ilegal diperdagangkan malam hari

Kota Bima, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dianggap semakin mengkhawatirkan. Terlihat bahwa banyak penikmat rokok dari berbagai kalangan mengonsumsi rokok ilegal tanpa cukai dari negara. 

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum menerapkan penindakan tegas di mana fokusnya tertuju pada pedagang kaki lima (PKL). peternakan, kegiatan keluyuran anak sekolah, dan razia minuman keras (Miras).

"Kami belum bisa melakukannya saat ini, karena tim masih memfokuskan diri pada empat kegiatan tersebut," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bima Alwi Yasin saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (20/1/2024).

1. Masih telusuri titik peredaran rokok ilegal

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima Dianggap MengkhawatirkanTumpukan rokok ilegal di warung Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alwi Yasin mengakui adanya peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kota Bima. Bahkan dari pantauan sementara, peredarannya cukup masif terutama di tengah-tengah perkampungan.

"Memang peredaran ini sangat masif terutama di perkampungan," ujarnya. 

Hingga saat ini, tim gabungan terus melakukan penelusuran di kawasan yang menjadi titik peredaran rokok ilegal. Setelah memastikan dan memetakan lokasi, tim berencana turun melakukan razia dalam dua minggu ke depan, sekitar akhir Januari ini.

"Rencananya kami akan turun razia dalam dua minggu ke depan atau sekitar akhir Januari ini," tegasnya.

Baca Juga: Seorang Petani Jagung di Bima Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi

2. Rokok ilegal ditawarkan ke kios pada malam hari

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima Dianggap Mengkhawatirkanilustrasi putung rokok (Pixabay.com/geralt)

Penelusuran lapangan oleh IDN Times menunjukkan bahwa banyak kios kecil yang menjual rokok ilegal berbagai merek. Harga rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 hingga Rp15 ribu per bungkus.

"Tidak ada distributor khusus seperti rokok legal lainnya," kata penjual dengan inisial KN pada IDN Times, Sabtu (20/1/2024).

Rokok ilegal yang dijual oleh KN umumnya diperoleh dari orang-orang di luar perkampungan. Mereka biasanya datang menjelang malam atau tengah malam untuk menawarkan rokok.

"Karena harganya murah, kami beli. Kadang beli 2 hingga 5 pak sekaligus. Cepat laku juga, berbeda dengan rokok legal," ungkapnya.

3. Harga rokok ilegal lebih murah

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima Dianggap Mengkhawatirkanilustrasi memegang uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Seorang perokok aktif, Ziran Fariski, mengakui bahwa kondisi ekonomi menjadi pemicu utama beralih ke konsumsi rokok ilegal. Terlebih lagi, dalam musim hujan seperti sekarang, pengeluaran lebih tinggi dibandingkan musim kemarau.

"Saat ini musim hujan, pengeluaran kami sebagai petani untuk membeli obat-obatan, bibit, dan lainnya cukup tinggi. Jadi harus hemat, beli rokok yang murah dan mudah dijangkau," katanya. 

Harga rokok ilegal kisaran Rp15 ribu per bungkus sedangkan rokok legal mencapai Rp37 ribu per bungkus. Hal tersebut menjadi alasan kenapa beberapa orang memilih mengonsumsi rokok ilegal. 

4. Aroma dan cita rasa rokok ilegal tidak jauh berbeda dibandingkan rokok legal

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima Dianggap MengkhawatirkanPenampakan rokok ilegal milik Ahmad. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dia juga menambahkan bahwa aroma dan cita rasa rokok ilegal tidak jauh berbeda dengan rokok legal. Begitu juga dengan kemasannya, rapi dan terlihat elegan saat dikonsumsi di tempat umum.

"Bungkusannya juga rapi. Intinya, rokok ilegal tetap menjadi pilihan bagi kami," tambahnya.

Menurut Ziran, rokok ilegal belakangan ini telah tersebar secara diam-diam di Kota dan Kabupaten Bima. Hanya beberapa kios dan toko tradisional yang berani menjualnya, karena banyak pedagang khawatir akan razia oleh pihak keamanan.

"Meskipun peredarannya bersifat diam-diam, tapi rokok ilegal cepat laku. Berbeda dengan rokok legal, prosesnya lebih lama untuk habis terjual," tandasnya.

Baca Juga: Rektor UM Bima Minta Maaf, Laporan Mahasiswa Belum Dicabut

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya