Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker buka posko pengaduan THR

Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. THR itu diminta dibayarkan paling lambat  H-7 lebaran Idul Fitri.

"Sesuai surat imbauan dari kementerian dan ditindak lanjuti oleh kami, pembayaran THR harus cepat. Kami minta paling lambat H-7 lebaran," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).

1. Tidak boleh dibayar cicil

Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 LebaranFoto Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris (Dok/Istimewa)

Surat imbauan pembayaran THR telah disampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan. 

Kepada perusahaan tersebut diharapkan agar membayar THR sesuai satu kali upah. Kemudian tidak boleh membayar dengan sistim cicil atau pun cara sejenis lainnya.

"Aturannya harus dibayar lunas sesuai upah satu kali gaji. Jadi gak bisa dicicil," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima

2. Masa kerja tak cukup satahun

Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaranilustrasi karyawan sedang berdiskusi (unsplash.com/Mimi Thian)

Ada pun karyawan yang berhak mendapatkan THR seperti, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus hingga satu tahun atau lebih. Kemudian karyawan yang memilik perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Misal kurang dari satu tahun masa kerjanya, THR tetap dibayar tapi diberi secara proporsional sesuai perhitungan," tegasnya.

3. Buka posko pengaduan

Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 LebaranPosko aduan THR di Banjarmasin

Selain imbau perusahaan bayar THR H-7 lebaran, Disnaker Kota Bima juga telah membentuk posko pengaduan. Posko tersebut dibentuk sesuai aturan kementerian untuk memfasilitasi pekerja yang bermasalah dengan THR. 

Jika ingin melakukan pengaduan, pekerja atau buruh diperkenankan datang melapor ke posko pengaduan di Kantor Disnaker. Baik laporan secara personel maupun dilakukan secara kelompok.

"Cukup bawa KTP, cerita gambaran masalah, dokumen perjanjian kerja dan lain-lain. Selanjutnya, baru dimeidasi dengan perusahaan terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Periksa Auditor Pusat Soal Korupsi Rp13 Miliar di BSI Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya