Pemda Bima Enggan Bocorkan 8 BUMD Dapat Penyertaan Modal Rp21 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penyertaan modal Rp21 miliar yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi sorotan. Duta DPD Partai Golkar Kabupaten Bima ini bahkan harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTB untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinannya itu diperiksa Kejati NTB awal pekan kemarin. Dia diperiksa mengenai penyertaan modal Rp21 miliar yang dialokasikan terhadap 8 BUMD.
"Penyertaan modal Rp21 miliar itu diarahkan ke 8 BUMD," katanya dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (22/6/2023).
Baca Juga: Hewan Kurban Masuk Banjarmasin Dijamin Kesehatannya
Baca Juga: Ada 269 Lansia Terlantar di Banjarmasin
1. Pemda ngaku gak tahu BUMD mana saja dapat penyertaan modal
Ketika disinggung lebih lanjut nama-nama 8 BUMD tersebut, Suryadin memilih enggan berbicara banyak. Dia menyarankan agar langsung konfirmasi ke penyidik jaksa yang mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Detail materi perkara kita gak tahu. Baiknya langsung ke Kejati NTB aja yang pegang LHP nya," saran Suryadin.
2. Penyertaan modal Rp21 miliar diduga tidak berdasarkan Perda
Sebagaimana diketahui, Bupati Bima penuhin panggilan pemeriksaan jaksa pada Senin (19/6/2023) kemarin. Dia diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp21 miliar ke sejumlah BUMD dari tahun 2015 hingga 2021 lalu.
Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima sekitar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021. Penyertaan modal ini tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih.
3. Penanganan kasus masih tahap pulbaket
Dari proses penanganan kasus ini, Kejati NTB sedang proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket). Jika dalam Pulbaket nanti terdapat indikasi tindak pidana korupsi, Kejati pastikan akan terus mengusut lebih lanjut.
"Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati kemarin.