Pemda Bima Belum Bayar Lahan Warga yang Dipakai untuk Bangun Taman

Pemda klaim masuk kawasan laut, sehingga tidak dibayar

Bima, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung membayar lahan warga yang digunakan untuk membangun Taman Panda. Ruang publik itu dibangun di atas lahan 39 are di sekitar kawasan pesisir pantai Desa Panda, Kecamatan Palibelo sejak tahun 2018 lalu.

Kepala Desa Panda Muhammad Said yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya tidak jarang didatangi pemilik tanah meminta kejelasan dan kepastian waktu baru haknya dibayar pemerintah.

"Berkas dan nama-nama pemilik tanah ada di Kantor Desa," jelas Muhammad Said yang dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

1. Dua dari enam orang pemilik sudah dibayar Pemda

Pemda Bima Belum Bayar Lahan Warga yang Dipakai untuk Bangun Tamanilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Muhammad Said mengatakan lahan seluas 39 are tersebut merupakan milik enam orang Kepala Keluarga (KK). Dua orang di antaranya telah dibayar pemerintah beberapa waktu, karena mereka telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah.

"Yang empat orang ini belum keluar sertifikatnya, padahal mereka sama-sama mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan yang dua orang itu," terang dia.

Baca Juga: Ibunya jadi TKW, Belasan Balita di Bima Menderita Gizi Buruk

2. Pemda klaim lahan masuk kawasan laut, sehingga tidak dibayar

Pemda Bima Belum Bayar Lahan Warga yang Dipakai untuk Bangun TamanFoto deretan rumah adat yang dibangun di sekitar area taman panda. (IDN Times/Juliadin)

Dari keterangan Pemda, Muhammad Said mengaku mereka mengklaim jika tanah tersebut masuk pada kawasan laut. Sehingga sampai saat ini tidak kunjung dilakukan pembayaran.

Sementara pada versi pemilik, bahwa tanah itu garapan mereka. Bahkan beberapa tahun sebelumnya, di lokasi yang kini jadi icon kebanggaan warga Bima itu awalnya dijadikan sebagai tambak bandeng warga.

"Di sana dulu memang tambak warga. Cuma itu, alasan Pemda gak mau bayar karena mereka anggap kawasan laut," terangnya.

3. Sesuai buku kohir, Kejari Bima sebut tanah rakyat

Pemda Bima Belum Bayar Lahan Warga yang Dipakai untuk Bangun TamanIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Terkait hal ini, Muhammad Said, bahkan sempat mengadu langsung ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kejari (Kejari) Raba Bima. Dari hasil konsultasi itu Kejari Bima menyebut, jika tanah tersebut merupakan milik rakyat.

"Menurut mereka, sesuai buku kohir memang itu tanah rakyat. Itu kan sudah jelas, pada buku kohir gak bisa dibodohi dan dibohongin," tegasnya.

Bahkan untuk memastikan kepastian kepemilikan lahan tersebut, Kejari sudah meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turun survei langsung di lapangan. 

Kabag Prokopim Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Suryadin MSi yang dimintai tanggapan memilih tidak berkomentar. Dia terlihat hanya membuka pesan singkat via WhatsApp, namun tidak menggubris

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Lombok Tenggelam saat Mencari Ikan di Bendungan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya