Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan Praperadilan

Mengaku tidak di lokasi kejadian saat kotak suara dibakar

Bima, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Saodah keberatan suaminya berinisial SD ditetapkan tersangka pembakar kotak suara di Desa Parado Rato Kecamatan Parado oleh Satreskrim Polres Bima. Ia mengatakan bahwa suaminya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah kotak suara pemilu pada 8 tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024). Demi mendapatkan keadilan, ia dan suaminya akan mengajukan praperadilan.

"Suami saya tidak pernah terlibat sama sekali karena tidak ada di lokasi pembakaran TPS," kata Saodah dikonfirmasi Kamis malam (29/2/2024).

Saat kejadian, suaminya tidak sampai masuk ke dalam lapangan tempat TPS dibakar karena ditahan keluarga lantaran ada pembakaran kotak suara. Menyadari hal itu, suaminya lantas mengurungkan niat ke TPS dan menghalangi warga lain yang hendak ke lokasi.

"Dia gak sampai masuk ke lapangan, karena ditahan sama keluarga," jelasnya.

1. Ditangkap saat jaga kebun jagung

Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan PraperadilanLahan jagung yang dijaga oleh tersangka SD (Dok/Istimewa)

SD ditangkap oleh sejumlah polisi bertepatan dengan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu siang (24/2/2024). Ayah tiga anak itu dibekuk ketika sedang menjaga tanaman jagung di kebunnya tidak jauh dari wilayah Desa Parado Rato.

"Paginya memang dia minta izin ke saya untuk pergi jaga tamanan jagung," tegas dia.

Hingga menjelang sore, suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Ia menghubungi suaminya berulang kali, namun HP suaminya tidak aktif. Khawatir terjadi sesuatu pada suami, ia lantas bergegas bersama 3 anak mencari di kebun jagung tersebut.

"Saya cari keliling suami di lahan jagung gak ada. Begitu pun saya cari di tengah kampung juga gak ketemu," bebernya.

Baca Juga: Harga Beras di Bima Rp18 Ribu per Kilogram, Warga Kurangi Porsi Makan

2. Diketahui sehari setelah ditangkap

Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan Praperadilanilustrasi penangkapan (Pinterest)

Saodah mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui suaminya telah ditangkap polisi karena kasus pembakaran TPS pada keesokan harinya. Informasi itu pun diperoleh lewat orang lain, bukan dari Pemdes atau pihak kepolisian.

"Saya merasa bersyukur suami saya ditemukan, meskipun dalam kondisi sudah ditahan polisi. Karena awalnya dikira udah meninggal," bebernya.

Saodah mengaku aneh dengan penangkapan suaminya tersebut. Selain karena tidak terlibat pembakaran logistik, juga langkah petugas menangkap SD juga dinilai janggal dan cacat secara hukum. 

3. Akan tempuh jalur hukum

Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan PraperadilanTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Sebelum penangkapan, suaminya sama sekali tidak mendapatkan surat panggilan polisi. Kemudian saat penangkapan tidak diinformasikan ke pihak keluarga atau paling tidak ke Pemerintah Desa (Pemdes) Parado Rato.

"Gak ada surat panggilan polisi, suami saya tiba-tiba ditangkap. Gimana ceritanya?," kesal Saodah.

SD langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dalam waktu 24 jam usai penangkapan. Ia menilai penyidik terlalu buru-buru dalam mengambil keputusan hukum tersebut.

"Gimana ceritanya, kok suami saya diperlakukan seperti itu padahal sudah jelas tidak pernah terlibat," sesal dia.

Saodah akan menempuh jalur hukum. Dia memastikan akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

4. Bukti keterlibatan tersangka akan diungkap di pengadilan

Pembakaran Kotak Suara di Bima, Keluarga akan Ajukan PraperadilanFoto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang dikonfirmasi menegaskan, SD ditetapkan tersangka karena tindakannya telah memenuhi unsur pelanggaran. Jika keberatan, pihaknya membuka ruang bagi keluarga untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Raba Bima.

"Suruh orangnya ke kantor. Kalau ditetapkan tersangka oleh polisi, artinya sudah terpenuhi unsur. Jika keberatan, silakan tempuh jalur hukum, kami buka dengan lebar untuk itu," katanya saat dikonfirmasi Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, disiggung bukti keterlibatan tersangka SD dalam pembakaran logistik pemilu, ia enggan berkomentar. Karena hal itu ranah penyidik yang tidak bisa diungkapkan.

"Bukti itu ranah penyidik, yang jelas bukti nanti akan dibuka di pengadilan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, SD bersama tiga tersangka lainnya ditahan dan jadi tersangka atas dugaan pembakaran 68 kotak suara dari 34 TPS di Kecamatan Parado. Kemudian berkas perkaran mereka telah dilimpahkan tahap I ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Selain empat tersangka, kasus pembakaran logistik pemilu di Parado polisi juga menetapkan 10 tersangka lainnya. 10 orang tersebut bahkan telah ditetapkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih buronan.

Baca Juga: Amankan Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Bima Dipagari Kawat Berduri 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya