Negosiasi Gagal, Pembakar Kotak Suara di Bima Batal Menyerahkan Diri

Polisi tak sepakat dengan syarat yang diajukan tersangka

Bima, IDN Times - 10 tersangka pembakar 68 kotak surat suara pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diburu oleh polisi. Satu di antara pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berinisial RB.

Ia sempat ingin menyerahkan diri ke polisi namun dengan sejumlah syarat. Negosiasi itu gagal, sehingga tersangka batal menyerahkan diri ke polisi.

"Kami sempat didatangi oleh keluarganya. Mereka ingin menyerahkan RB tapi dengan sejumlah persyaratan untuk dipenuhi oleh kami," kata Kapolsek Parado, Ipda Yakub dikonfirmasi Rabu siang (28/2/2024).

1. Batal serahkan diri

Negosiasi Gagal, Pembakar Kotak Suara di Bima Batal Menyerahkan DiriKapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq saat mengunjungi Polsek Parado Bima, Selasa (20/2/2024). (dok. Polda NTB)

Karena syarat tak dapat dipenuhi, keluarga membatalkan keinginannya untuk menyerahkan tersangka RB. Yakub enggan membeberkan gambaran syarat sesuai permintaan keluarga dari tersangka.

"Tersangka RB gak jadi datang menyerahkan diri, karena syarat gak dipenuhi," bebernya.

Meski demikian, Yakub memastikan akan terus melacak dan menyelidiki keberadaan tersangka berusia 40 tahun tersebut. Meskipun hingga Rabu siang ini, keberadaan RB termasuk 9 tersangka lainnya masih misterius.

"Ya gak tau kita keberadaanya, yang jelas sedang terus diselidiki," ujarnya.

Baca Juga: Terjaring Razia, Kakek di Bima Berdoa di Jalan agar Polisi Diazab

2. Serahkan penyelesaian kasus ke polisi

Negosiasi Gagal, Pembakar Kotak Suara di Bima Batal Menyerahkan DiriFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Senada juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Parado Rato, M Saleh. Dia tak menampik rencana penyerahan diri warganya inisial RB ke Polsek Parado, namun batal karena sejumlah pertimbangan.

"Gak jadi, kurang tahu juga alasannya kenapa," katanya dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).

Sejauh ini, pihaknya hanya sekadar mengikuti perkembangan kasus. Ia tidak melakukan hal lain, misalnya membujuk keluarga tersangka.

"Kami serahkan saja ke polisi soal itu. Takutnya kami nanti dianggap bocorkan persembunyian mereka atau gimana jika mendatangi keluarganya," jelas Saleh.

3. Bakar 68 kotak suara di 4 Desa

Negosiasi Gagal, Pembakar Kotak Suara di Bima Batal Menyerahkan DiriKondisi TPS dirusak warga di Kecamatan Parado (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bima menetapkan 14 tersangka dalam kasus pembakaran 68 kotak suara di 34 TPS Kecamatan Parado. Empat di antaranya berhasil ditahan, bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Keempat tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing inisial J, SD, JN dan AB. Sementara yang masih buronan adalah RB, AY, JD, SF, MH, AH, AF, SN, KN dan SD. 

Belasan tersangka ini dilaporkan diduga ikut terlibat dalam pembakaran 68 kotak suara di 4 Desa Kecamatan Parado pada saat proses perhitungan Rabu (14/2/2024) malam kemarin.

Baca Juga: Innalillahi, Ketua KPPS di Bima Meninggal karena Trauma Diancam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya