Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan Diri

Harap diberi ruang untuk melakukan pembelaan di pengadilan

Bima, IDN Times - Lima warga Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kelima tersangka, yang diduga terlibat dalam pembakaran logistik pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024, diidentifikasi dengan inisial M, J, S, A, dan M.

Kedatangan mereka di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 11.30 Wita menggunakan mobil Avanza. Mereka disambut oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman dan Jaksa Penuntut Umum Farhad.

"Hari ini kami menerima penyerahan diri lima DPO," ujar Sahrur Rahman, Kasi Datun Kejari Bima pada Sabtu (9/3/2024).

1. Dititip 4 hari di Polres Bima

Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan DiriFoto 5 DPO saat tiba di Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Setelah itu, mereka dibawa ke sel tahanan di Mako Polres Bima. Proses penyerahan DPO dari kejaksaan ke Polres Bima dilakukan bersamaan dengan pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para tersangka.

Mereka tiba di Mako Polres Bima sekitar pukul 15.58 Wita dan langsung diarahkan ke sel tahanan oleh petugas untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Para DPO akan ditahan di Polres Bima selama empat hari. Kemudian, pada Rabu (13/3/2024), mereka dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Seorang Gadis di Bima Nekat Bunuh Diri

2. Empat DPO masih buronan

Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan DiriFoto serah terima 5 DPO dari Kejari Bima ke Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Kasatreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Pol Masdidin menerima langsung pelimpahan kelima DPO beserta surat pernyataan penyerahan diri. Mereka kemudian dipindahkan ke salah satu ruangan untuk menunggu panggilan persidangan dari PN Raba Bima.

"Kami tidak lagi melakukan BAP untuk DPO. Di sini, mereka hanya dititipkan oleh jaksa sambil menunggu panggilan persidangan dari pengadilan," jelasnya. 

Masdidin menegaskan bahwa sejak penyerahan diri para tersangka, status DPO mereka secara otomatis akan dicabut. Meskipun demikian, proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut di PN Raba Bima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam proses, status mereka sebagai DPO dicabut, tetapi proses hukum tetap berjalan di pengadilan," tambahnya.

Dengan penyerahan diri kelima tersangka ini, total tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum di Kecamatan Parado yang telah ditangkap saat ini menjadi 10 orang. Sementara itu, empat DPO lainnya masih dalam daftar buronan.

"Kami mengimbau kepada empat DPO lainnya untuk menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Mereka akan ditangkap suatu saat nanti di mana pun mereka berada," tegasnya.

3. Harap dapat ruang untuk pembelaan diri di pengadilan

Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan DiriTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Sekretaris Desa Parado Rato FRY Hari Fathurrahman ZR menyatakan, kelima warganya menyerahkan diri ke kejaksaan atas kesadaran sendiri, tanpa adanya paksaan atau dorongan dari pihak manapun.

"Sebagai Pemdes, kami hanya memfasilitasi keinginan mereka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan. Mengenai proses selanjutnya, itu menjadi wewenang pihak yang berwenang," ungkap Sekdes Parado Rato saat mendampingi kelima DPO di Kejari Bima pada Sabtu (9/3/2024).

Sementara itu, salah satu dari kelima DPO dengan inisial J menyatakan bahwa penetapan dirinya dan empat rekannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dianggap cacat hukum. Pasalnya, sebelumnya mereka tidak menerima surat panggilan atau klarifikasi dari pihak kepolisian.

"Kami tidak menerima surat panggilan baik yang pertama, kedua, maupun yang ketiga," tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa surat panggilan yang diterimanya hanya setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO. Status hukum tersebut ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bima pada 28 Februari 2024.

"Oleh karena itu, kami berharap dapat diberikan kesempatan untuk membela diri saat persidangan nanti," harapnya.

Baca Juga: Ringankan Beban Ortu, Pemkot Bima Dukung Program Makan Siang Gratis

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya