Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat Kadistan

Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara

Kota Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistyo.

"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka meliputi pemerasan dan gratifikasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Deby F Fauzi, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (8/6/2024).

1. Jaksa panggil pegawai Dinas Pertanian Bima

Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat KadistanIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Deby menyatakan, bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka serta besaran gratifikasi yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Untuk mendalami modus tersebut, dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pemanggilan dan meminta keterangan dari mantan bawahan Sulistyo, meskipun dia telah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima," kata Deby pada Sabtu (8/6/2024).

Deby menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, kami tetap akan meminta keterangan dari pegawai Dinas Pertanian nantinya," jelasnya.

Baca Juga: Gempa M 4,7 Guncang Bima, Getaran Terasa hingga Sumbawa

2. Terancam 20 tahun kurungan penjara

Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat KadistanIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12e jo pasal 12f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

3. Tersangka ditahan di Rutan Bima

Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat KadistanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bima atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada Rabu (22/5/2024).

Pada hari yang sama, Sulistyo langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima selama 20 hari hingga 10 Juni 2024.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas di lembaga terkait.

Dalam penyelidikan, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap Sulistyo, termasuk terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bawahannya di Dinas Pertanian Kota Bima.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus ABG Diperkosa 12 Remaja di Bima

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya