Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera Diadili

Anggaran pengadaan kapal senilai Rp989 juta

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan kapal muatan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama M Saleh dan Syaiful Arif.

"Penyerahan tahap II untuk dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Dishub Bima dilakukan Senin," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Senin (19/8/2024).

1. Ditahan di Rutan Bima

Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera DiadiliFoto Rutan Bima (IDN Times/Juliadin)

Setelah pelaksanaan penyerahan tahap II ini, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba, Bima selama 20 hari. Terhitung sejak Senin, 19 Agustus hingga 7 September 2024 mendatang.

"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 7 September 2024 nanti," jelas Deby.

Baca Juga: 20 Tahun Jalan Penghubung Satu Kecamatan di Bima Rusak, Pemda ke Mana?

2. Melanggar UU tentang pemberantasan tipikor

Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera DiadiliFoto Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)

Deby mengatakan, perbuatan keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

3. Merugikan negara sebesar Rp928 juta

Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera DiadiliIlustrasi anti korupsi. (Freepik.com)

Diberitakan sebelumnya, M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana lebih awal ditetapkan tersangka oleh Kejari Bima. Berikut disusul penetapan tersangka lain, masing-masing tersangka Arifudin dan Aswad yang saat ini masih dititip di Rutan Bima.

Tersangka Arifuddin merupakan direktur CV Berkat Bersaudara, sedangkan Aswad direktur CV Baru Muncul. Dua CV ini merupakan pekerja pengadaan kapal penumpang 2019 silam, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp989 juta.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.928.401.000.00.

Baca Juga: Kisah Pejuang Veteran di Bima Hidup Renta Tanpa Kepedulian Daerah 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya