Jaksa Sudah Serahkan Memori Kasasi Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Bima

Tiga terdakwa korupsi bansos di Bima divonis bebas

Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melawan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran. Ketiga terdakwa ini masing-masing, mantan Kepala Dinsos Bima, Andi Sirajudin, mantan Kabid Linjamsos, Ismud dan Pendamping Bansos Kebakaran, Sukardin.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan pengajuan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Bahkan memori kasasi sebagai pertimbangan perlawanan telah diserahkan pada Rabu (10/5/2023).

"Memorinya sudah masuk hari Rabu ke pengadilan," katanya singkat saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/5/2023).

1. Soal pertimbangan hakim

Jaksa Sudah Serahkan Memori Kasasi Kasus Korupsi Bansos Kebakaran BimaIlustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

Informasi yang dihimpun, dalam putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa, ada sejumlah fakta persidangan. Menurut Andi Sudirman, fakta tersebut tidak dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Satu di antara fakta tersebut mengenai tidak adanya surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan dana Bansos tahap pertama. Padahal SPj tersebut sebagai syarat pencairan dana Bansos dari pemerintah pusat itu pada tahap kedua.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bansos di Bima Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

2. Ketiga terdakwa dituntut dari 2 hingga 3 tahun penjara

Jaksa Sudah Serahkan Memori Kasasi Kasus Korupsi Bansos Kebakaran BimaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun kepada terdakwa, Andi Sirajudin. Tidak hanya kurungan penjara, Jaksa juga meminta bayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terhadap terdakwa Ismud dan Sukardin, keduanya diminta agar hakim jatuhkan pidana 2 tahun kurungan penjara. Termasuk denda Rp100 juta subsider 3 bulan hukuman penjara.

3. Terungkap setelah dikeluhkan korban kebakaran

Jaksa Sudah Serahkan Memori Kasasi Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Bima

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini dilaporkan setelah warga keluhkan adanya pemotongan dana Bansos kebakaran pada tahun 2020 lalu. Dana tersebut dipotong dengan jumlah variatif setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdampak kebakaran, dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Besaran dana yang dipotong dari para korban terdampak senilai Rp105 juta. Mereka berdalih, uang sebanyak itu sebagai biaya untuk mengurus administrasi hingga pembuatan SPj.

Sayangnya, alasan mereka tidak membuat Jaksa berhenti untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiganya pun diperiksa hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka lalu dilimpahkan ke PN Mataram.

Baca Juga: Oknum Politisi di Bima Mencabuli Gadis Remaja dengan Iming-iming Uang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya