Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima

Sebelumnya, jaksa sita BB Rp104 juta

Bima, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp13 miliar di Bank Syariah Indonesia (BSI) Soetta 2 Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Dalam waktu dekat ini, tim Kejari mengagendakan akan melakukan pemeriksaan saksi lain dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu. Rencananya, saksi yang akan dipanggil yakni pegawai BSI Bima dan para nasabah.

1. Masuk agenda pemeriksaan

Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI BimaFoto Kasi Intelijen Kejari Bima (kiri dari kanan), Deby F Fauzi (IDN Times/Juliadin)

Ketentuan waktu pemanggilan terhadap saksi-saksi itu belum bisa dipastikan. Yang jelas, yang bersangkutan sudah dimasukkan dalam agenda pemeriksaan penyidik. Rencananya akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Rencananya, kita akan periksa lagi saksi lain. Pasti dipanggil," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI Bima

2. Akan terus didalami

Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI BimaFoto Kantor BSI Cabang Bima Soetta 2 (IDN Times/Juliadin)

Fauzi mengatakan, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Hasilnya, keterangan mereka belum mengarah pada perbuatan terduga pelaku.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana KUR itu. Sehingga nantinya menjadi dasar pertimbangan proses hukum berikutnya.

"Saat ini kami masih dalami. Pemeriksaan auditor internal BSI kemarin untuk mengetahui pelaksanaan tugas audit internal sebelum kasus ini mencuat," jelasnya.

3. Jaksa sita BB Rp104 juta

Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI BimaBNI sediakan uang tunai Rp26,6 triliun untuk Ramadan dan Idul Fitri. (dok. Humas BNI)

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari beberapa pegawai kantor BSI Cabang Bima, puluhan nasabah hingga pria inisial AR yang merupakan salah satu auditoror BSI pusat.

Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi penyaluran dana KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 periode 2021-2022. Pada penyalurannya, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi Rp13 miliar.

Modus pelaku melakukan korupsi dengan mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima KUR. Nilai dana KUR yang diajukan fariatif, dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang.

Dalam kasus ini, Kejari Bima juga telah menyita uang sebesar Rp104 juta dari BSI Bima sebagai Barang Bukti (BB). Penyitaan BB itu dilakukan pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Dana KUR BSI Bima Senilai Rp13 Miliar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya