Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan Bapanas

Bapanas tentukan harga Rp5 ribu per kilogram

Bima, IDN Times - Harga jagung di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dibeli dengan harga murah Rp4 ribu per kilogram. Padahal sejak 25 April 2024, harga telah dinaikkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) RI menjadi Rp5 ribu per kilogram.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh petani jagung di sejumlah kecamatan. Mereka mengaku heran dengan harga jagung saat ini, masih dibeli dengan harga murah.

"Saya pada Sabtu kemarin jual jagung dengan harga Rp4 ribu perkilogram. Gak ada perubahan harga seperti surat dari Bapanas yang mengharuskan harga Rp5 ribu perkilogram," kata Tohir, salah satu petani di Desa Wadukopa dikonfirmasi Minggu (28/4/2024).

1. Masih diambil dengan harga murah

Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan Bapanasmata uang rupiah (Pixabay.com/IqbalStock)

Ia berharap peran pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan jagung di Kabupaten Bima. Agar implementasi harga sesuai kebijakan Bapanas RI bisa benar-benar diterapkan di lapangan.

"Harusnya peran Pemda begitu, biar kami sebagai petani tidak dirugikan. Masa jagung kami dibeli dengan murah, sementara harganya sudah naik," sesalnya.

Senada juga disampaikan oleh Anhar, warga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Ia mengeluhkan harga jagung tak kunjung naik, padahal beberapa hari yang lalu telah dinaikkan oleh Bapanas RI.

"Gak ada perubahan harga. Jagung kami masih saja dibeli dengan harga rendah, jauh sebelum harga terbaru yang ditentukan Bapanas," katanya.

Baca Juga: Keindahan Tari Lenggo Warisan Budaya dari Masyarakat Bima

2. Pemda telah teruskan surat dari Bapanas ke perusahaan jagung

Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan BapanasRincian terbaru harga jagung wilayah Bima yang ditentukan Bapanas RI (Dok/Istimewa)

Smentara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bima, Muhammad Natsir mengaku tidak menampik gejolak harga jagung di tingkat petani saat ini. Kendati harga terbaru telah dinaikan oleh Bapanas RI menjadi Rp5 ribu per kilogram.

"Ini perusahaan gak kami tahu gimana cara kerjanya, gak bisa menyesuaikan harga. Padahal kami sudah teruskan surat dari Bapanas terkait kenaikan harga," jelasnya dikonfirmasi Minggu (28/4/2024).

Seharusnya perusahaan di Bima menaikkan harga setelah menerima surat tersebut. Paling tidak pada tingkat petani diambil dengan harga Rp4,5 ribu, jika tak mampu mendekati angka Rp5 ribu per kilogram.

"Iya paling gak diambil Rp4,5 per kilogram. Tapi nyatanya sekarang mereka ambil di tingkat petani Rp3,8 hingga Rp4 ribu per kilogram. Kasihan petaninya," beber dia.

3. Satgas akan tindak tegas perusahaan tak terapkan harga dari Bapanas

Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan Bapanasilustrasi menjemur jagung (pixabay.com/sarangib)

Menyikapi ketidaksesuaian harga ini, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan unsur TNI-Polri. Mereka akan melakukan pengawasan lapangan dalam memastikan realisasi harga di tingkat petani.

"Satgas sudah dibentuk. Senin besok kami akan rapat dengan Sekda, bagian ekonomi dan pihak terkait menyikapi hal ini. Kemudian lusanya, Satgas langsung jalan," tegasnya.

Menurut Natsir, gejolak harga jagung saat ini harus diperkuat melalui penindakan tegas oleh Satgas. Dengan langkah tersebut, persoalan harga di tingkat petani diyakini bisa selesai.

"Persoalan harga begini harus diselesaikan oleh Satgas," pungkas mantan Sekretaris Dispertanbun Kabupaten Bima ini.

Baca Juga: IRT di Bima Diperdaya hingga Diperkosa Teman Suaminya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya