Harga Jagung di Bima Akhirnya Naik Jadi Rp5 Ribu per Kilogram

Perusahaan tak beli dengan harga Rp5 ribu akan diberi sanksi

Bima, IDN Times - Harga jagung di wilayah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya naik menjadi Rp5 ribu per kilogram. Sebelumnya, jagung petani dibeli oleh perusahaan seharga Rp4,2 ribu per kilogram.

Harga jagung ini diputuskan naik setelah Pemda Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak perusahaan dan Satgas Pangan. Rakor berlangsung di ruang Rapat Wakil Bupati (Wabup) Bima, Senin (29/4/2024).

1. Rincian harga jagung

Harga Jagung di Bima Akhirnya Naik Jadi Rp5 Ribu per KilogramRincian harga dari salah satu perusahaan pembeli jagung di Bima (Dok/Istimewa)

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, pihak perusahaan berkomitmen untuk menaikkan harga sesuai yang ditentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Dengan rincian, jagung dengan kadar air 15 persen Rp5 ribu dan kadar air 16 persen Rp4.970 per kilogram.

Kemudian kadar air 17 persen Rp4.935, kadar air 18 persen Rp4.870, kadar air 19 persen Rp4.800, kadar air 20 persen Rp4.725, kadar air 21 persen Rp4.670. Sedangkan kadar air 22 persen Rp4.615, kadar air 23 persen Rp4.560, kadar air 24 persen Rp4.505 dan kadar air 25 persen Rp 4.450 per kilogram.

"Di perusahaan ada alat ukur kadar airnya. Jadi harga jagung tergantung kadar air," katanya dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nasional, 16.300 Sapi Bima Dipasok ke Luar Daerah

2. Harus ikuti harga dari Bapanas

Harga Jagung di Bima Akhirnya Naik Jadi Rp5 Ribu per Kilogramilustrasi menjemur jagung (pixabay.com/sarangib)

Menurut Suryadin, tidak ada alasan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Bima untuk tidak menaikkan harga jagung. Terlebih kenaikan harga jagung Rp5 ribu per kilogram ini berdasarkan ketentuan Bapanas RI.

"Gak ada alasan bagi mereka gak naikan harga jagung. Harga terbaru itu ketentuan Bapanas, bukan dari daerah, jadi mau tidak mau, mereka harus ikuti," jelasnya.

3. Akan dikenakan sanksi

Harga Jagung di Bima Akhirnya Naik Jadi Rp5 Ribu per KilogramFoto petani di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat jemur jagung (IDN Times/Juliadin)

Jika implementasi harga tidak sesuai komitmen ataupun mekanisme, para perusahaan jagung akan dikenakan sanksi oleh Satgas Pangan. Bentuk sanski tergantung tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

"Pasti akan diberikan sanksi. Detail sanksinya seperti apa nanti, itu tugasnya Satgas Pangan yang akan berikan tindakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hingga Sabtu (27/4/2024) harga jagung di tingkat petani masih diambil dengan harga murah, yakni Rp 4 ribu per kilogram. Padahal, harga jagung telah dinaikkan oleh Bapanas RI menjadi Rp5 ribu per kilogram sejak (25/4/2024) lalu.

"Sabtu kemarin, saya jual jagung dengan harga Rp4 ribu per kilogram. Tidak ada perubahan harga, seperti surat dari Bapanas," kata seorang Petani jagung di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi, Tohir.

Baca Juga: Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan Bapanas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya