Guru Honorer di Bima Dipecat Lewat Pesan WA setelah Mengabdi 18 Tahun

Keputusan Kepsek diharap dapat dipertimbangkan kembali

Bima, IDN Times - Verawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami nasib pilu setelah dipecat oleh kepala sekolah (Kepsek) dengan alasan ijazah terakhirnya yang berasal dari lulusan D2.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Verawati secara tiba-tiba melalui pesan WhatsApp, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar pesan yang beredar. Kepsek Jahara Jainudin pun meminta Verawati untuk tidak masuk sekolah dan menyarankan agar mencari pekerjaan di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) yang dianggap lebih sesuai dengan ijazah terakhirnya.

1. Pesan dikirim saat mau ke sekolah

Guru Honorer di Bima Dipecat Lewat Pesan WA setelah Mengabdi 18 TahunTangkapan layar pesan Wa Kepsek yang ditunjukkan ke Verawati (Dok/Istimewa)

Verawati, yang telah mengabdi selama 18 tahun di sekolah tersebut, mengakui bahwa ia dilarang mengajar sesuai dengan pesan WhatsApp kepsek yang diterimanya pada Jumat 19 Januari 2024 dini hari.

Ia merasa kaget karena tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya, dan tidak ada konflik sebelumnya dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Rektor UM Bima Minta Maaf, Laporan Mahasiswa Belum Dicabut

2. Guru honorer mengklarifikasi langsung kepada kepsek

Guru Honorer di Bima Dipecat Lewat Pesan WA setelah Mengabdi 18 TahunFoto anak SDN Inpres Kalo Desa Pai (Dok/Verawati)

Setelah menerima pesan kepsek, Verawati mencoba mencari klarifikasi di sekolah, namun bungkam. Ia mengecam sikap pimpinan yang mengeluarkannya dari sekolah tanpa memberikan penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya, merasa ditindas dan dipecat tanpa penghormatan.

"Saya merasa ditindas dan dipecat dengan tidak terhormat. Kenapa dia tidak melihat pengabdian saya di sini, yang sudah berjalan selama 18 tahun," keluh Verawati.

3. Dipecat berdasarkan tindak lanjut rapat dengan Dikbudpora

Guru Honorer di Bima Dipecat Lewat Pesan WA setelah Mengabdi 18 TahunFoto Verawati urutan pertama dari kanan (Dok/Verawati)

Meskipun Kepsek Jahara Jainudin membenarkan pesan WhatsApp yang beredar, ia menyatakan bahwa secara administratif Verawati belum dipecat dan masih tercatat sebagai tenaga pendidik di Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

Namun, Verawati berharap agar keputusan Kepsek untuk mempertimbangkan kembali pemecatannya, terutama mengingat bahwa ia sedang menyelesaikan studi S1 dan berencana untuk wisuda pada akhir tahun 2024.

"Saya berharap keputusan kepsek untuk mencabut keputusannya dapat dipertimbangkan kembali, terutama mengingat saya sedang menyelesaikan studi S1 dan akan wisuda pada akhir tahun 2024," harap Verawati.

Baca Juga: 349 Warga Kota Bima yang Meninggal Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya