Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga Bermasalah

Rekanan minta bayar denda dengan mencicil

Kota Bima, IDN Times- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di Kabupaten Bima. Kali ini, pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Lembaga Auditor ini menemukan pihak terkait belum membayar sanksi denda keterlambatan. Denda keterlambatan tersebut senilai Rp272 juta.

1. BPK juga temukan kekurangan volume pekerjaan

Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga BermasalahPexels.com/Lex Photography

Selain denda keterlambatan, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan. Mulai dari pekerjaan beton bertulang hingga pekerjaan konstruksi baja. Sehingga totalnya sebanyak Rp 565.710.287,92.  

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Inspektorat. Termasuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas pada 11 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Fenomena Busa Cokelat di Teluk Bima Dipastikan Akibat Ledakan Alga 

2. Diakui Pihak RSUD Bima

Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga BermasalahIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, dr Ihsan MPh yang dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut. Untuk kekurangan volume pekerjaan senilai Rp565.710.287,92 telah dibayar lunas oleh pihak ketiga pada April lalu.

"Alhamdulillah, kekurangan volume pekerjaan sudah dibayar lunas oleh pihak ketiga," jelas dr Ihsan belum lama ini.

3. Denda keterlambatan akan dicicil

Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga Bermasalahilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Sementara untuk sanksi denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 272 juta, pihak ketiga dalam hal ini PT Citra Nursa Persada meminta akan membayar dengan sistem cicil.

Pengembalian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut, dia mengaku sudah mulai dilakukan oleh pihak terkait.

"Mereka minta dicicil dan sekarang sudah mulai," terang Ihsan.

Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya