Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI Bima

Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi

Kota Bima, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita uang sebanyak Rp104 juta dari Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima Soetta 2, Rabu (27/3/2024). Uang tersebut disita untuk kepentingan pengungkapan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sapi tahun 2021-2022 senilai Rp13 miliar.

"Siang tadi penyidik ada menerima dan langsung melakukan penyitaan uang dari pihak BSI senilai Rp104.950.000," Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Deby F Fauzi dikonfirmasi Rabu (27/3/2024).

1. Akan dijadikan BB

Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI BimaFoto Kasi Intelijen Kejari Bima (kiri dari kanan), Deby F Fauzi (IDN Times/Juliadin)

Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan. Kemudian nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti (BB) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi," bebernya.

Baca Juga: Pelni Sediakan 325 Tiket Gratis Bima-Makassar saat Arus Balik Lebaran

2. Jaksa masih irit bicara

Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI BimaFoto Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Mengenai hal lain dalam penyitaan uang tersebut, Deby F Fauzi enggan berkomentar banyak. Yang jelas menurutnya penyitaan uang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Selebihnya kami belum bisa memaparkan secara menyeluruh. Semua ini untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh tim," tegasnya.

3. Modus ajukan nama petani sebagai penerima KUR

Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI Bimawebsite (gogle)

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari beberapa orang pegawai kantor BSI Cabang Bima, puluhan nasabah hingga pria inisial AR yang merupakan salah satu auditoror BSI pusat.

Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi penyaluran dana KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 periode 2021-2022. Pada penyalurannya, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi Rp13 miliar.

Modus pelaku melakukan korupsi dengan mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima KUR. Nilai dana KUR yang diajukan fariatif, dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang.

Baca Juga: Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya