Diduga Korupsi Rp39 Miliar, Mantan Kepala BNI Bima Diperiksa Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Mantan Kepala BNI Cabang Bima inisial AM diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima Kota. Dia akhirnya diperiksa setelah panggilan pertama sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra yang dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala BNI Cabang Bima. AM diperiksa sekitar 7 jam lamanya. Dia dicecar sejumlah pertanyaan atas dugaan korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar Rp39 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa beberapa hari lalu," jelas M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
1. Sejumlah anggota DPRD diperiksa
Rayendra mengaku, praktik dugaan korupsi ini berlangsung pada tahun 2019 lalu. Selain AM, sebelumnya penyidik juga telah periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima.
Mereka turut diperiksa karena bagian penting penyaluran dana KUR dari BNI Cabang Bima. Sebab mereka bertindak sebagai koordinator pengajuan hingga pencairan anggaran.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Sarprodi Rp5,1 Miliar di Bima Belum Ditahan
2. Kumpulkan bukti, polisi telah periksa ratusan saksi
Untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran tersebut, unit Tipikor bahkan telah mengambil keterangan ratusan orang saksi sebagai penerima dana KUR. Masyarakat yang telah diambil keterangan seperti warga di Kecamatan Wawo, Tambora dan Ambalawi.
"Sementara pengambilan keterangan warga di Kecamatan lain akan dilakukan secepatnya," beber dia.
3. Dana KUR dipotong hingga belasan juta per orang
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan korupsi ini terungkap setelah dikeluhkan puluhan korban penerima dana KUR. Mereka mengeluhkan pencarian dana tidak sesuai nominal yang telah diajukan sebelumnya.
Dugaan pemotongan dana tersebut bervariasi. Terhadap satu orang penerima, dipotong mulai Rp10 juta hingga Rp11 juta dari total jumlah dana KUR yang telah diajukan.
Dengan dasar tersebut, sehingga Unit Tipikor menilai adanya dugaan praktik korupsi. Sehingga kasusnya berujung penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Waduruka Bima Divonis 5 Tahun Penjara