Cegah Eksploitasi, Pemda Bima Rancang Standarisasi Joki Cilik

Keluarga joki akan diberikan pendampingan ekonomi kreatif

Bima, IDN Times- Menanggapi isu tradisi berkuda menggunakan joki cilik, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri langsung menerbitkan surat edaran tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak. Pemerintah Daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.

Edaran itu diterbitkan sebagai upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak. 

1. Kebijakan surat edaran sifatnya sementara

Cegah Eksploitasi, Pemda Bima Rancang Standarisasi Joki Cilikilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin mengatakan, surat edaran ini sifatnya hanya untuk sementara. Karena saat ini Pemerintah Daerah melalui DP3AP2KB, Bappeda, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pordasi dan instansi terkait lain tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan.

"Termasuk standarisasi, prosedur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional," jelas dia, Selasa (19/7/2022).

Regulasi ini nanti akan bermuara pada jaminan perlindungan hak anak dari eksploitasi. Sementara pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima.

2. Stekholder yang terlibat akan bertanggungjawab

Cegah Eksploitasi, Pemda Bima Rancang Standarisasi Joki CilikPemilik lahan pacuan kuda foto bersama kuda pacuan. IDN Times/Muizzu Khaidir

Regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder). Mulai dari pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lain. Mereka nanti akan berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.   

Tanggung jawab itu, seperti pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima, Dikbudpora. Kemudian mewajibkan panitia menyyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar untuk joki.

"Hingga supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah," bebernya.

Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung. Termasuk penyediaan posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.

3. Keluarga joki akan diberikan pendampingan ekonomi kreatif

Cegah Eksploitasi, Pemda Bima Rancang Standarisasi Joki CilikTas Ketak khas Lombok. (ig/ketak.nusantara)

Sementara itu, untuk jangka panjang regulasi ini sebut dia, pemerintah akan menyelenggarakan sekolah joki. Mereka nanti akan diberikan sertifikat joki dan kuda sebagai syarat mengikut lomba. Kemudian peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan dan memberikan BPJS kesehatan bagi joki anak.

"Nanti juga akan dikelompokkan usia dan spesifikasi dari umur minimal 8 tahun hingga 10 tahun," jelasnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki melalui program si kupu-kupu. Untuk melengkapi  rancangan regulasi tersebut, Suryadin berharap masukan aspirasi dan pandangan pemerhati anak dan pencinta olahraga berkuda tradisional.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Warga Bima ini Babak Belur Dihakimi Warga

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya