Bidik Korupsi Proyek Rehabilitasi, Jaksa Geledah 3 OPD di Dompu

Sejumlah dokumen dan surat-surat disita

Dompu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/4/2024). Ketiganya masing-masing kantor Badan Pemeriksa Keuangan Darah (BPKAD), Dinas PUPR dan LPSE Kabupaten Dompu.

"Yang digeledah adalah BPKAD, PUPR dan LPSE Dompu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dikonfirmasi Senin (29/4/2024).

1. Dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi

Bidik Korupsi Proyek Rehabilitasi, Jaksa Geledah 3 OPD di Dompudetik.com

Joni mengatakan, penggeledahan dilakukan pihaknya sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun anggaran anggaran 2020.

"Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi Kwangko tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Dompu," katanya.

Baca Juga: Jagung Bima Tak Diserap Sesuai Harga yang Ditentukan Bapanas

2. Jaksa sita dokumen dan surat-surat

Bidik Korupsi Proyek Rehabilitasi, Jaksa Geledah 3 OPD di DompuIlustrasi dokumen birokrasi (pixabay.com/Geisteskerker)

Dari hasil penggeledahan, tim Kejari berhasil menyita sejumlah dokumen, data dan surat-surat. Termasuk benda-benda lainnya yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di dua item pekerjaan.

"Kami sita dokumen, data, dan surat serta benda yang berkaitan dengan dugaan korupsi," jelasnya.

3. Penggeledahan berlangsung kondusif

Bidik Korupsi Proyek Rehabilitasi, Jaksa Geledah 3 OPD di DompuIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Joni mengatakan, penggeledahan pada tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : Print - 564/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 17/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.

Sementara pepenggeledahan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi kwangko dilaksanakan berdasarkan surat Perintah penggeledahan Nomor Print- 561/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 dan Penetapan Nomor 16/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.

"Selama pelaksanaan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.

Baca Juga: IRT di Bima Diperdaya hingga Diperkosa Teman Suaminya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya