Bawaslu Laporkan 14 Terduga Pelaku Pembakaran Logistik 15 TPS di Bima

Terduga pelaku terancam 5 tahun penjara

Bima, IDN Times - Kasus pembakaran 63 kotak suara di 15 TPS pada empat desa di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Terkait kasus ini, Bawaslu Bima telah melimpahkan berkas perkara 14 terduga pelaku ke Satreskrim Polres Bima.

"Berkas perkara 14 terduga pelaku telah kami limpahkan hari ini ke Polres Bima," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman dikonfirmasi Senin (19/2/2024).

1. Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Bawaslu Laporkan 14 Terduga Pelaku Pembakaran Logistik 15 TPS di BimaIlustrasi penjara (pixabay.com)

Menurut Taufiqurrahman, 14 terduga pelaku ini diduga turut terlibat dalam kasus pembakaran TPS dan logistik pemilu pada empat desa di Kecamatan Parado. Sejumlah desa itu yakni Desa Parado Rato, Parado Wane, Parado Kanca dan Desa Parado Lere.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 517 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ia berharap, kasus pembakaran logistik pemilu tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar 60 juta, dan ada pasal penyertaan lain juga,” terangnya.

Baca Juga: Kisah Petugas KPPS di Bima, Ada yang Kapok karena Gak Kuat Lembur

2. KPU disarankan lakukan PSU

Bawaslu Laporkan 14 Terduga Pelaku Pembakaran Logistik 15 TPS di BimaKondisi TPS dirusak warga di Kecamatan Parado (Dok/Istimewa)

Sementara itu, pihaknya juga telah menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 34 TPS. Itu sudah termasuk 15 TPS yang dibakar di Parado. Karena langkah tersebut dinilai solusi terbaik untuk ditempuh dalam persoalan ini.

"Kami telah berbicara dengan KPU Bima. Terkait masalah di Parado, kami sudah kasih saran agar PSU dan itu saran terbaik dari masalah ini," jelasnya.

3. 15 TPS dibakar dalam waktu yang hampir bersamaan

Bawaslu Laporkan 14 Terduga Pelaku Pembakaran Logistik 15 TPS di BimaFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, 63 kotak suara di 15 TPS di Kecamatan Parado dibakar warga saat proses perhitungan surat suara pada Rabu malam (14/2/2024) kemarin. Pembakaran logistik pemilu ini berlangsung secara spontan dan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Camat Parado, Hamzah mengatakan pembakaran bermula di TPS 10 Desa Parado Rato pada saat petugas KPPS sedang melakukan penghitungan perolehan suara. Di desa setempat, setidaknya terdapat 8 TPS yang dilaporkan terbakar.

“Kemudian disusul 3 TPS di Desa Parado Wane yang terbakar. Berikutnya di Desa Kanca 1 TPS dan Desa Lere ada 3 TPS yang dibakar,” kata Hamzah dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Bima Dalami Kasus Oknum PNS Bagi Uang saat Pencoblosan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya