Anggota DPRD Kota Bima Dipecat dari Perindo karena Gak Nyaleg Lagi

Kasus ini digugat di Pengadilan Negeri Bima

Kota Bima, IDN Times - Ipa Suka, salah satu anggota DPRD Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat sebagai kader Partai Perindo. Dia juga telah diusulkan oleh Perindo untuk dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) ke Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Bima.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman mengatakan Ipa Suka dipecat karena dianggap tak loyal sebagai kader. Ipa memilih mengundurkan diri sebagai bakal caleg ketika pendaftaran akan segera ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dia kader partai yang dipercaya yang harapannya dapat duduk kembali di kursi dewan. Tapi dia justru mengundurkan diri saat pendaftaran akan selesai, kita kesulitan dapat kader," katanya dikonfirmasi Jumat siang (12/1/2024).

Zulkifli mengaku, pihaknya telah berusaha membujuk anggota komisi satu itu untuk ikut kembali dalam kontestasi Pileg, namun tak membuahkan hasil. Ipa Suka diketahui tengah mempromosikan anaknya sebagai caleg dari partai lain.

Untuk itu, DPD Perindo Kota Bima melaporkan kasus itu ke DPP pusat. Hasilnya, mereka merekomendasikan agar Ipa Suka dipecat sebagai kader Partai Perindo.

"Sekarang dalam proses, begitu pun dengan usulan PAW sudah diajukan ke Sekwan. Saat ini sementara proses juga, Alhamdulillah lancar," terangnya.

1. Tidak berkontribusi untuk Perindo

Anggota DPRD Kota Bima Dipecat dari Perindo karena Gak Nyaleg LagiKetua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berikan bantuan ke warga Palestina melalui Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun (IDN Times/Istimewa)

Menurut Zulkifli, harusnya Ipa Suka tahu diri dengan masalah yang menimpanya saat ini. Karena hal itu dianggap merupakan buntut dari tindakannya sendiri. Dalam beberapa bulan terakhir juga Ipa Suka diketahui jarang aktif pada kegiatan partai.

"Tanya saja kontribusi dia di Perindo. Harusnya dia malu dan tahu diri, jangan paksakan diri, apa lagi mau gugat ini itu di pengadilan," saranya.

Meski demikian, Zulkifli memastikan sama sekali tak gentar dengan gugatan yang dilayangkan Ipa Suka di Pengadilan Negeri Bima. Bahkan saat sidang perdana pada 4 Januari 2024 kemarin, ia pun turut hadir.

"Saya hadir malah lebih awal, yang gak hadir cuma DPW dan DPP. Karena mereka gak hadir, sehingga sidang akan dijadwalkan ulang," bebernya.

Baca Juga: Resep Tumi Sepi Khas Bima, Maknyus Dimakan dengan Nasi Hangat

2. Undur diri dari Bacaleg

Anggota DPRD Kota Bima Dipecat dari Perindo karena Gak Nyaleg Lagidetik.com

Sementara itu, Kuasa Hukum Ipa Suka, Sumantri DJ mengatakan memang awalnya Ipa Suka telah mendaftar sebagai Bacaleg. Namun di tengah jalan tiba-tiba mengundurkan diri dari Bacaleg karena alasan tertentu.

"Surat pengunduran diri dari Bacaleg diteruskan ke DPC Perindo Kota Bima. Nah, mereka di DPC Perindo yang ubah redaksi diusulkan mengundurkan diri dari kader partai, itu jelas beda konteks," kata Sumantri saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).

Guna memastikan redaksi surat tersebut, pihaknya bahkan mengecek langsung di Kantor KPU Kota Bima. Ternyata benar redaksi surat berisi tentang pengunduran diri kliennya sebagai kader Partai Perindo.

Dengan demikian, Sumantri memastikan bahwa isi surat itu berubah, yang sebelumnya mengundurkan diri dari bacaleg menjadi mengundurkan diri sebagai kader partai.

"Ternyata benar setelah saya cek di KPU, redaksinya diubah," bebernya.

3. Kasus digugat di PN Bima

Anggota DPRD Kota Bima Dipecat dari Perindo karena Gak Nyaleg LagiFoto Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima (IDN Times/Juliadin)

Meski demikian, Kartu Tanda Anggota (KTA) kliennya sebagai kader Perindo belum dicabut. Kemudian surat pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota dewan dari DPC Perindo belum diterima hingga saat ini.

"Dengan dasar itu, kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bima," terang Sumantri yang juga Konsultan Hukum Pemkot Bima ini.

Saat sidang perdana, hanya dihadiri oleh Ipa Suka bersama kuasa hukum. Sementara para tergugat seperti DPP, DPW, DPC Perindo serta calon PAW tidak hadir.

"Mereka gak hadir, sehingga oleh majelis hakim akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk ikut sidang pada 25 Januari 2024 nanti," tandasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bima Sukarno yang dikonfirmasi membenarkan bahwa anggota DPRD, Ipa Suka diusulkan diberhentikan oleh Perindo karena masalah internal partai. Usulan itu saat ini masih dalam proses.

"Masalah internal. Lengkapnya masalah ini, silakan konfirmasi langsung ke partainya," katanya dihubungi Jumat pagi (12/1/2024).

Baca Juga: Rekrutmen Disetop, Jumlah Tenaga Honorer di Bima Sebanyak 2.095 Orang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya