28 Bidan di Bima Terancam Gagal Jadi PPPK, SK Masih Ditangguhkan BKN

Kemenkes sarankan agar 28 bidan ini direkap dulu

Bima, IDN Times - Sebanyak 28 bidan di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam gagal mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan mereka masih ditangguhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas PPPK 2023.

SK puluhan peserta bidan ini ditangguhkan lantaran dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal para pelamar formasi bidan tersebut sebelumnya telah diumumkan lolos PPPK akhir tahun 2023 lalu.

"28 peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik yang melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK masih ditangguhkan oleh BKN," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi Rabu malam (27/3/2024).

1. Pemkab klaim terjadi secara nasional

28 Bidan di Bima Terancam Gagal Jadi PPPK, SK Masih Ditangguhkan BKNumsu.ac.id

Kondisi tersebut diakui tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima. Itu juga terjadi secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023.

Suryadin tidak merincikan secara detail penyebab puluhan peserta tidak lolos administrasi. Pada umumnya peserta bisa saja gugur dari hasil verifikasi dan verval atas dokumen pemberkasan. Di mana pada tahap ini ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

"Misalnya, sesuai pasal 39 mereka bisa gugur jika mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan," jelasnya.

Kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri, tidak memenuhi persyaratan lain atau meninggal dunia. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bantuan Beras Presiden untuk 57.471 Warga Bima Berlanjut hingga Juni

2. Masih menunggu kebijakan pusat

28 Bidan di Bima Terancam Gagal Jadi PPPK, SK Masih Ditangguhkan BKNTenaga honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait hal ini, Pemkab Bima telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan peserta agar bisa mendapatkan SK pengangkatan. Mulai dari berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas hingga bersurat resmi ke kemenkes.

"Kemenkes minta 28 peserta direkap dulu. Apakah nanti akan dites ulang atau langsung gugur, hal itu kami masih menunggu kebijakan pusat," bebernya.

Sementara itu, terhadap 2.764 peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima SK pengangkatan pada Kamis (28/3/2024). Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Bima.

“Diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bima,” kata Suryadin.

3. Miskomunikasi antara PPK dan BKN

28 Bidan di Bima Terancam Gagal Jadi PPPK, SK Masih Ditangguhkan BKNFreepik

Sementara itu, disinggung temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB soal penyimpangan prosedur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima, Suryadin mengaku hal tersebut terjadi karena miskomunikasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BKN.

"Soal sertifikat, itu miskomunikasi. Semua tahapan termasuk lampiran sertifikat itu kan PPK di sini lakukan berdasarkan persetujuan dan rekomendasi BKN. Dan itu sudah final," tegasnya.

Terkait temuan Ombudsman ini, Pemkab Bima akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BKN selaku Panselnas PPPK. Harapannya, ada solusi terbaik agar formasi penyuluhan pertanian tidak kosong.

"Nanti kami cek lagi dan koordinasi dengan BKN soal ini," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR, Jaksa Sita Rp104 Juta dari BSI Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya