2 Tersangka Pemkabaran 68 Kota Suara Pemilu di Bima Positif Narkoba

Polisi dalami otak di balik pembakaran 68 kotak suara

Bima, IDN Times - Empat tersangka yang diduga membakar 68 kotak suara pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditangkap. Dua di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Kedua tersangka masing-masing AB dan YN. Keduanya diketahui menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine beberapa hari lalu saat proses penyidikan berlangsung.

"Memang pada dua orang ini tidak ada barang bukti saat ditangkap. Mereka positif narkoba setelah dilakukan tes urine," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, Senin (26/2/2024).

1. Para tersangka mengelak lakukan pembakaran

2 Tersangka Pemkabaran 68 Kota Suara Pemilu di Bima Positif NarkobaFoto kotak surat dibakar warga di Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Kini, keduanya tengah dilakukan rehabilitasi oleh Satresnarkoba Polres Bima. Para tersangka ini dipastikan tetap dijerat menggunakan pasal 517 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Masdidin belum bisa memastikan peran empat tersangka dalam membakar logistik pemilu tersebut. Karena tiga di antaranya sampai berkas dilimpahkan masih membantah atau mengelak atas keterlibatannya.

"Mereka masih mengelak dan tertutup. Hanya satu orang akui perbuatan, itu pun hanya membakar TPS dan ikut-ikutan teman yang lain," terang dia.

Baca Juga: Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Warga di Bima Terendam Banjir

2. Polisi dalami otak pembakaran 68 kotak suara

2 Tersangka Pemkabaran 68 Kota Suara Pemilu di Bima Positif NarkobaTangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

Proses hukum terhadap mereka masih terus digulirkan. Karena keterlibatan empat tersangka ini telah diungkap sejumlah saksi dan didukung dengan barang bukti yang ada.

Sementara siapa otak di balik pembakaran logistik pemilu ini, Masdidin pastikan masih mendalaminya. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan di lapangan.

"Nah itu yang sedang kami dalami saat ini. Mana bisa tahu otaknya, sementara para tersangka yang ditahan ini gak mau buka dan terus ngelak lakukan pembakaran," tegasnya.

3. 10 tersangka lain kabur ke gunung

2 Tersangka Pemkabaran 68 Kota Suara Pemilu di Bima Positif Narkobailustrasi napi yang melarikan diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengaku terdapat sejumlah kendala selama proses pencarian 10 orang tersangka lainnya. Selain warga di sana terkesan tertutup, para tersangka telah lebih awal kabur keluar perkampungan.

"Informasinya ada yang kabur ke gunung dan ada juga kabur ke wilayah kecamatan lain. Sejuah ini belum ada informasi yang menyatakan mereka kabur ke luar daerah," bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 14 orang dilaporkan turut terlibat dalam pembakaran 68 kotak suara di empat Desa Kecamatan Parado, Rabu (14/2/2024). Dalam aksinya, mereka membakar kotak suara yang tersebar di 34 TPS di Desa Parado Wane, Parado Rato, Parado Kanca dan Parado Lere.

Sebelum pembakaran terjadi, petugas KPPS sempat diintimidasi oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi sore saat proses penghitungan berlangsung.

Baca Juga: Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya