134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Diusulkan hingga pengurangan masa tahanan 2 bulan

Bima, IDN Times - Sebanyak 134 narapida (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ke Kemenkumham RI. Hasil usulan ini akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Biasanya SK remisi akan keluar bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi dikonfirmasi Kamis (28/3/2024).

1. Pengurangan tahanan hingga 2 bulan

134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul FitriFoto Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi (IDN Times/Juliadin)

Menurut Dedy, 134 orang yang diusulkan dapat remisi pengurangan masa tahanan dengan masa relatif berbeda. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga pengurangan tahanan 2 bulan.

"Tergantung lama masa tahanan. Tapi lebih banyak yang diusulkan 1 bulan pengurangan, yakni 68 orang," terangnya.

Mereka yang diusulkan dapat remisi merupakan narapidana yang terlibat kasus berbeda. Mulai dari Napi kasus narkoba, pencurian, kekerasan dan berbagai macam kasus lainnya.

"Macam-macam kasus, jadi bukan hanya napi kasus narkoba dan pencurian yang diusulkan," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima

2. Penuhi sejumlah syarat

134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitriilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Dedy mengatakan, 134 napi yang diusulkan telah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan remisi. Seperti tercatat menjalani masa tahanan enam bulan, aktif ikut program pembinaan di dalam rutan. 

Kemudian berkelakuan baik, termasuk tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani penahanan. Jika sejumlah syarat tersebut tak terpenuhi, mereka secara otomatis tak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan.

"Jika gak penuhi syarat itu, gak bisa diusulkan dapat remisi Idul Fitri," tegasnya.

3. Penghargaan dari negara

134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul FitriPixabay.com/GDJ

Menurut Dedy, pemberian remisi terhadap tahanan merupakan salah satu reward atau penghargaan dari negara. Terutama bagi narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

Dia berharap melalui pemberian remisi nanti bisa jadi motivasi untuk narapidana lainnya agar memperbaiki diri. Termasuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani tahanan di dalam rutan.

"Kami berharap remisi yang diberikan nanti dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri," pungkasnya.

Baca Juga: 233 Warga Bima Memilih Jadi TKI, Digaji hingga Rp16 Juta per Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya