Kupang, IDN Times - Eks anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan terkait kasus penjualan senjata api milik institusi Polri. Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam perkara peredaran dan penggelapan senjata api organik milik negara. Dalam momentum pembacaan vonis itu Saiful sempat menitikkan air mata saat mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim Florence Katarina bersama anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Seppin Leiddy Tanuab.
