Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jual Senjata Api Markas, Eks Anggota Polda NTT Menangis Divonis Ringan
Eks anggota Polda NTT menangis divonis setahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Dua eks anggota Polda NTT, Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin, divonis bersalah atas kasus jual beli senjata api milik institusi dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Saiful terbukti menjual senjata eks konflik Timor-Timur tanpa izin sejak 2017, menyerahkan total 11 pucuk senjata kepada Yakobis untuk diperjualbelikan melalui perantara di Bali.
  • Yakobis menjual senjata kepada sesama anggota polisi dan sempat menjaminkan satu revolver untuk utang, tindakan keduanya dinilai mencoreng nama baik Polri oleh majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2017

Saiful mulai menyerahkan senjata api dari gudang logistik Polda NTT kepada Yakobis untuk dijual tanpa izin pimpinan.

2018

Yakobis menjual senjata api dari Saiful kepada sesama anggota polisi dengan harga bervariasi dan pernah menjaminkan satu pucuk revolver untuk utang.

6 Mei 2026

Pengadilan Negeri Kupang membacakan vonis terhadap Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin. Saiful divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yakobis 1 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua mantan anggota Polda NTT dijatuhi vonis penjara karena terbukti menjual senjata api milik institusi Polri tanpa izin resmi dari gudang senjata Markas Polda NTT.
  • Who?
    Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek, keduanya eks anggota Polda NTT, divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Florence Katarina di Pengadilan Negeri Kupang.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, sementara transaksi senjata dilakukan di lingkungan Markas Polda NTT dan Asrama SPN Polda NTT.
  • When?
    Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. Aksi penjualan senjata diketahui terjadi sejak tahun 2017 hingga 2018.
  • Why?
    Keduanya menyalahgunakan wewenang sebagai penjaga gudang senjata dengan mengeluarkan dan memperjualbelikan senjata api organik negara untuk keuntungan pribadi tanpa izin pimpinan.
  • How?
    Saiful mengambil senjata dari gudang lalu menyerahkannya kepada Yakobis untuk dijual kepada sesama anggota polisi dan pihak lain; sebagian digunakan sebagai jaminan utang pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua polisi di NTT bernama Saiful dan Jek jual senjata dari kantor tanpa izin. Mereka ambil senjata itu dari gudang dan kasih ke orang lain buat dijual. Saiful nangis waktu dengar hukuman di pengadilan. Hakim kasih hukuman penjara, tapi tidak terlalu lama. Sekarang mereka masih ditahan karena salah pakai tugasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan terkait kasus penjualan senjata api milik institusi Polri. Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (6/5/2026).

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam perkara peredaran dan penggelapan senjata api organik milik negara. Dalam momentum pembacaan vonis itu Saiful sempat menitikkan air mata saat mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim Florence Katarina bersama anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Seppin Leiddy Tanuab.

1. Bersikap sopan selama persidangan

Eks anggota Polda NTT divonis setahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Aiptu Saiful Anwar divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 2 tahun penjara. Sementara Bripka Yakobis Mudin alias Jek divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebut para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 dan Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Senjata tersebut mereka keluarkan dari gudang senjata di Markas Polda NTT tanpa izin untuk dijualbelikan. Perbuatan ini menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pemegang kunci atau penjaga gudang senjata milik Polda NTT. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan dengan masa penahanan dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

2. Jual senjata eks konflik Timor-Timur

Eks anggota Polda NTT divonis setahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam persidangan terungkap, Saiful menawarkan senjata api eks konflik Timor-Timur kepada saksi bernama Steven Rozet dengan harga Rp6 juta. Dalam transaksi itu, ia menyerahkan dua pucuk revolver yang kemudian dijual lagi kepada Setiawan dan Komang di Bali melalui Steven.

Terungkap pula bahwa sejak 2017 Saiful telah menyerahkan total 11 pucuk senjata api kepada Yakobis untuk dijual. Seluruh senjata tersebut diambil langsung dari gudang logistik tanpa izin pimpinan maupun prosedur resmi yang berlaku.

“Karena seluruh unsur Pasal 306 terkait senjata api telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan pidana,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan bagi Saiful yakni bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, belum pernah dihukum, serta memiliki istri dan tanggungan keluarga.

3. Pakai senjata api buat jaminan utang

Eks anggota Polda NTT divonis setahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara Yakobis mencari pemesan dan menjual senjata api dari Saiful kepada sesama anggota polisi dengan harga bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp8 juta sejak 2018. “Transaksi itu dilakukan di Asrama SPN Polda NTT. Total ada 11 pucuk senjata yang beredar di kalangan anggota polisi,” ungkap hakim.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, Yakobis pernah meminjam uang kepada seorang anggota polisi dengan menjaminkan satu pucuk revolver.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan pelanggaran serius karena pengelolaan senjata api memiliki prosedur ketat, baik dalam penerimaan, pengeluaran, peminjaman maupun penggunaan.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mencoreng institusi Polri,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Editorial Team