Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membantah semua tuduhan jaksa dan tak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatannya selama persidangan berlangsung. Dua alasan ini menjadi faktor utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (22/9/2025).
Tim JPU ini terdiri ialah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Mereka mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi alternatif kumulatif.