Kondisi rumah warga Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika yang masih bertahan di dalam area Sirkuit MotoGP Mandalika di lahan HPL nomor:22 IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Dari 70 KK yang masih bertahan di tiga titik area sirkuit Mandalika sepakat untuk bertahan, sebelum ada kepastian pembayaran lahan. Selain itu, sedikitnya 30 KK yang masih tinggal dan menetap di dalam area sirkuit, tepatnya di Dusun Ebunut dalam lahan HPL nomor 22 Kuta Mandalika, akan tetap tinggal dan beraktivitas di dalam sana.
"Permintaannya hanya agar lahan kami dibayar," kata Damar, pria yang lahir di Dusun Ebunut tahun 1986 silam kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).
Damar pun menuturkan, sejauh ini belum ada tanda kesepakatan pembayaran lahan yang ditempati oleh PT ITDC.
"Belum ada kesepakatan. Kalau sudah ada, kami siap pergi kok," lanjut Damar.
Apalagi, kata dia, selama proses pengaspalan dan pembangunan infrastruktur sirkuit Mandalika akses warga menjadi sangat terbatas. Solusi juga tak diberikan oleh pihak pengelola.
"Dulu, sebelum dipagar, anak-anak yang sekolah masih bebas keluar-masuk area sirkuit. Tapi sekarang, mereka sering dicegat petugas karena melewati lintasan sirkuit," kata Damar.
Menurut Damar, dari tiga titik lahan yang belum dibayar ITDC di dalam area sirkuit Mandalika diperkirakan capai 2,5 hektar. Untuk lahan HPL Nomor 22 Kuta Mandalika, sedikitnya berjumlah 1,8 hektar.
"Jangan kira, kami akan menghalangi pembangunan sirkuit ini. Berikan dong hak kami sebagai pemilik lahan," tegas Damar.
Sebelumnya, Damar mengaku, status kepemilikan lahan memang menjadi permasalahan di area Sirkuit MotoGP Mandalika. Sejak tahun 1980an kata Damar, lahan yang ditinggali berubah status menjadi HPL (Hak Pengelolaan) oleh PT. ITDC.
"Dulu lahan ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Damar.
Namun kata Damar, pihak ITDC belum bisa menunjukkan pelepasan hak atas tanah dari HGB menjadi HPL yang ditunjukkan kepada sembilan warga yang memiliki tanah di dalam area Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Kami pegang kok data sporadik kepemilikan tanah ini. Kalau memang sudah berubah status, mari tunjukkan kami pelepasan hak guna tanah ini," tegas Damar.
"Ini kan menjadi lucu," kata Damar.
Dari sembilan ahli waris pemilik lahan di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika kata Damar akan meminta pemerintah segera memberikan kepastian atas pembayaran lahan di dalam Area Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Kami meminta agar bisa komunikasi dengan ITDC. Karena ini masalah kemanusiaan. Kami tidak ganggu pembangunan Sirkuit asal masyarakat diberikan akses," pungkas Damar.