Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Zamroni menjelaskan ketentuan besaran pembayaran asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia. Jemaah haji reguler yang meninggal bukan karena kecelakaan diberikan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Embarkasi masing-masing. BIPIH Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801.
Sedangkan jemaah haji reguler yang meninggal karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Selanjutnya, bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi.
Selanjutnya, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Sedangkan bagi jemaah haji reguler yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi.
Yaitu, asuransi ekstra cover dari maskapai pada tahun lalu besarannya Rp125 juta. Kemudian ditambah asuransi sebesar BIPIH sebesar Rp56,7 juta. Sehingga total besar asuransi yang akan didapat dua jemaah haji NTB yang meninggal di pesawat masing-masing sekitar Rp181,7 juta.
"Yang meninggal di pesawat dapat 2 asuransi dari Kemenag dan pihak maskapai," jelas Zamroni.
Dari 22 jemaah haji NTB yang meninggal dunia, dua orang meninggal di pesawat saat perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Lombok.
Keduanya adalah Mahdar Halapuddin Abdullah meninggal dunia di pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan pulang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Bandara Internasional Lombok, Sabtu (21/6/2025). Kemudian Bakar Yasin Ahmad asal Desa Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat, meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Arab Saudi pada Rabu (25/6/2025).