Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Pesawat Dapat Dua Asuransi

Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Jemaah haji NTB yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi, total sekitar Rp181,7 juta
  • Terdapat tata cara pengajuan klaim asuransi yang harus diikuti oleh keluarga jemaah haji yang meninggal dunia
  • Masa asuransi bagi jemaah haji berlaku sejak masuk asrama haji embarkasi atau antara hingga kepulangan dan pemulihan di rumah sakit

Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB mencatat sebanyak 22 jemaah haji yang meninggal dunia pada musim haji 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 2 jemaah haji NTB yang meninggal di pesawat saat kepulangan ke Tanah Air, dua meninggal di embarkasi, satu meninggal di debarkasi dan 17 meninggal di Arab Saudi. Jemaah yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi, salah satunya dari maskapai penerbangan.

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menyebutkan jumlah jemaah dan petugas haji tahun ini sebanyak 4.523 orang. Terdiri dari 4.475 jemaah haji dan 48 petugas haji. Ada pun rincian jemaah haji terdiri dari 2.125 laki-laki dan 2.260 perempuan.

"Bagi jemaah yang meninggal akan mendapatkan asuransi," kata Zamroni dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/7/2025).

1. Jemaah haji yang meninggal di pesawat dapat dua asuransi

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zamroni menjelaskan ketentuan besaran pembayaran asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia. Jemaah haji reguler yang meninggal bukan karena kecelakaan diberikan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Embarkasi masing-masing. BIPIH Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801.

Sedangkan jemaah haji reguler yang meninggal karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Selanjutnya, bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi.

Selanjutnya, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Sedangkan bagi jemaah haji reguler yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi.

Yaitu, asuransi ekstra cover dari maskapai pada tahun lalu besarannya Rp125 juta. Kemudian ditambah asuransi sebesar BIPIH sebesar Rp56,7 juta. Sehingga total besar asuransi yang akan didapat dua jemaah haji NTB yang meninggal di pesawat masing-masing sekitar Rp181,7 juta.

"Yang meninggal di pesawat dapat 2 asuransi dari Kemenag dan pihak maskapai," jelas Zamroni.

Dari 22 jemaah haji NTB yang meninggal dunia, dua orang meninggal di pesawat saat perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Lombok.

Keduanya adalah Mahdar Halapuddin Abdullah meninggal dunia di pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan pulang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Bandara Internasional Lombok, Sabtu (21/6/2025). Kemudian Bakar Yasin Ahmad asal Desa Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat, meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Arab Saudi pada Rabu (25/6/2025).

2. Tata cara pengajuan klaim asuransi

Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2025. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2025. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan tata cara pengajuan klaim asuransi jemaah haji yang meninggal dunia. Antara lain:

  • Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

  • Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

  • Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

  • Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

  • Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi, sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

  • Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

  • Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

Sedangkan dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di Tanah Air, sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

  • Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

  • Foto Copy Identitas

  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Sementara, dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di pesawat, diantaranya:

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

  • Untuk jemaah haji yang cacat total atau sebagai, dokumen pengajuan klaim asuransinya sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

  • Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

  • Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

  • Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

3. Masa asuransi bagi jemaah haji

Ilustrasi pemberangkatan jemaah calon haji NTB. (dok. Bandara Lombok)
Ilustrasi pemberangkatan jemaah calon haji NTB. (dok. Bandara Lombok)

Zamroni menambahkan masa asuransi bagi jemaah haji yaitu sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

Kemudian jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

Selain itu, bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us