Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (Unsplash/Sasun Bughdaryan)
Pemalsuan dokumen anak 15 tahun ini oleh terduga RL dan AW selaku pemilik pub. Mereka diduga mempekerjakan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 76I, Konvensi ILO No. 182 tentang bentuk pekerjaan terburuk anak, serta UU No. 35/2014.
"Tindakan mempekerjakan anak di bawah umur ini masuk dalam kategori bentuk-bentuk pekerjaan terburuk," tandas Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
LBH APIK NTT juga membeberkan sejumlah fakta kelam yang terjadi di lingkungan Pub Eltras, seperti perbudakan utang (debt bondage). Para pekerja, sebutnya, dijerat sistem kasbon tidak transparan dan denda tidak masuk akal.
"Seperti denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu," sebut dia.
Kekerasan psikis dan fisik juga terjadi terhadap para korban dengan penganiayaan brutal mulai dari dijambak, ditampar, diseret, hingga dicekik.
Mereka juga menyoroti terkait dugaan penguburan sejumlah janin di depan mess pekerja, serta adanya upaya pemilik pub yang ingin membarter bayi korban dengan tanah.
"Jika semua ini terbukti, maka pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi telah melakukan kejahatan terhadap martabat manusia," tandasnya.