Mataram, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan job atau bidang pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga tujuan Arab Saudi hingga saat ini masih ditutup. Sehingga dapat dipastikan jika ada yang menjanjikan keberangkatan menuju negara tersebut, keberangkatannya adalah ilegal.
"Pemerintah sudah melakukan moratorium atau tidak memperbolehkan warga Indonesia untuk bekerja di negara kawasan Timur Tengah, salah satunya adalah Arab Saudi," kata Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar seperti dikutip dari Antara pada Minggu (26/6/2022).