Kupang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana phishing. Kejahatan ini menyasar pencurian data sensitif seperti username, password, hingga informasi rekening.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Jimmy Hendrik Simarmata, pada Senin (27/4/2026). Ia menjelaskan pelaku kerap memperdaya korban melalui tautan atau aplikasi mencurigakan yang banyak beredar di media sosial.
Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan dua pelaku asal Kota Kupang berinisial FYT dan GWL. Keduanya ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) bekerja sama dengan Polri karena diduga membuat phishing tools.
