Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)

Intinya sih...

  • PPDB diganti menjadi SPMB 2025

  • Jalur domisili harus sesuai aturan

  • Konsultasi dan pengaduan atas penyelenggaraan SPMB tahun 2025 dibuka

  • SPMB untuk pendidikan yang bermutu

  • Perubahan ini untuk sistem penerimaan yang inklusif dan berkualitas

  • Masalah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili sering dilaporkan ke Ombudsman NTB

  • Proses kurasi penting dalam jalur prestasi non akademik

  • Pengumuman penetapan murid baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan

  • Pemerintah Daerah

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 2025 menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan SPMB 2025. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Yudi Darmadi mengatakan meskipun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi SPMB dan nomenklaturnya berbeda, tetapi hakikatnya tetap sama. Ombudsman NTB mengingatkan terkait SPMB jalur domisili yang sebelumnya disebut jalur zonasi agar sesuai aturan. Karena banyak laporan dari masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya bahwa jalur ini sering menabrak aturan.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di