Ilustrasi penerimaan PPDB 2024 (IDN Times/ Riyanto).
Dia menjelaskan SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur semata, tetapi merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.
Tujuan SPMB yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kemudian meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Selain itu untuk mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Dia menyebutkan beberapa perubahan dari SPMB ini sehingga menjadi pembeda dari PPDB pada tahun-tahun sebelumnya yang patut dicermati sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dalam proses. Supaya SPMB 2025 terhindar dari keriuhan dan permasalahan yang dapat mencederai azas dan prinsip dalam SPMB itu sendiri.
Yudi mengatakan beberapa hal permasalahan yang patut dicermati dan diseringkali dikeluhkan dan dilaporkan ke Ombudsman. Pertama soal jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili. Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2025 dilaksanakan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Dulu, saat PPDB, dikenal dengan istilah Jalur Zonasi. Jalur Zonasi pada PPDB adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Terminologi Jalur Domisili dapat dilihat pada Bab I Pasal 1 angka 20, bahwa Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur Domisili lebih menekankan pada wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, bukan hanya jarak rumah ke sekolah.
“Merefleksi pada jalur zonasi Ombudsman NTB tahun-tahun sebelumnya, kami masih banyak menemukan dan menerima laporan yang menabrak aturan. Sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran maladministrasi bahkan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana dikarenakan temuan atas pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau orang tua peserta didik," ungkap Yudi.