Ilustrasi audit (unsplash.com/@homajob)
Rachmat menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDIP di setiap DPRD Kabupaten/Kota untuk menuntut digelarnya audit menyeluruh terhadap tata kelola Pajak PJU. Selain itu, Fraksi PDIP juga diinstruksikan untuk menuntut digelarnya pemetaan kebutuhan penerangan jalan di setiap daerah agar distribusi manfaat pajak lebih merata.
Pemerintah daerah, kata Rachmat, harus melakukan pemetaan wilayah yang masih minim penerangan jalan dan menyusun roadmap pengadaan serta pemeliharaannya. Pajak yang dipungut dari pelanggan PLN juga harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan penerangan di tiap wilayah.
Prioritas utama adalah jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang saat ini belum mendapatkan penerangan sama sekali. Selain itu, menurut Rachmat, pemetaan kebutuhan penerajangan jalan tersebut diperlukan untuk memastikan skema tarif Pajak PJU benar-benar adil.
Sehingga tidak seperti saat ini, terkesan justru lebih menguntungkan pelanggan di perkotaan sebagai pihak yang lebih banyak menikmati penerangan jalan. Efektivitas penggunaan dana Pajak PJU juga harus menjadi atensi Fraksi PDIP.
Saat ini muncul kesan, bagaimana Pemerintah Daerah sering mengalokasikan Pajak PJU untuk penerangan di jalan-jalan utama. Sementara jalan di permukiman, pedesaan, dan jalan lingkungan tetap gelap.
Demikian juga dengan pemeliharaan dan efisiensi pengelolaan infrastruktur penerangan jalan umum. Sudah menjadi rahasia umum, banyak lampu jalan yang mati atau rusak dalam waktu lama tanpa perbaikan padahal pungutan pajak jalan terus.
Rachmat menegaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya Standar Pelayanan Minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Hal yang membuat layanan ini terkesan tidak akuntabel.
Padahal, harusnya ada mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PPJU untuk pemeliharaan rutin, termasuk target perbaikan lampu jalan dalam waktu tertentu. Di sisi lain, potensi penyimpangan dalam penggunaan PPJU juga harus dicegah.
Mekanisme yang ada saat ini memungkinkan dana PPJU dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misalnya saja untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait.
”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” tegas Rachmat.