Foto Kantor Kejari Bima, (IDN Times/Juliadin)
AS menceritakan, saat itu salah seorang sales dari Bank Mandiri Cabang Bima mendatangi Kantor UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo. Orang itu bertemu dengan bendahara dan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Ketika itu, dia tertarik dengan tawaran tersebut. Selain bunga rendah, juga prosesnya gampang.
“Kebetulan yang menawar pinjaman itu juga asal Kecamatan Wawo. Karena sekampung, saya percaya,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Karena dianggap prosesnya mudah, AS saat itu mengajukan pinjaman sebesar Rp 180 juta. Dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan.
“Saya mengajukan 180 juta dan cair kurang dari nilai yang diajukan, setelah potong administrasi,” tuturnya.
Angsuran pertama dibayar bulan Oktober 2023 dengan langsung dipotong gaji sebesar Rp2 juta lebih oleh bendahara. Pembayaran berlanjut sampai bulan Desember 2024.
“Pada bulan Januari 2025, saya menerima pemberitahuan tagihan angsuran dari bank sudah naik menjadi Rp4 juta lebih,” terangnya.
Merasa ada yang janggal, AS lalu mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Bima, bermaksud mengonfirmasi adanya perbedaan angsuran tersebut. Hasilnya, ternyata pinjaman tercatat dalam sistem Rp375 juta dengan jangka waktu 14 tahun.