Mataram, IDN Times - Jaksa mengungkap peran Amiruddin, mantan Kepala PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mataram dalam perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2020-2021. KUR itu sebenarnya diperuntukkan bagi 789 petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Peran Amiruddin terungkap dari uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR dengan kerugian negara senilai Rp29,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Meskip mengetahui CV ABB (Agro Biobriket dan Briket) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aturan internal BNI sebagai agen perantara yang tidak memiliki kemitraan dengan petani. Tetapi, Amiruddin sebagai Kepala BNI Cabang Mataram tetap menyetujui CV ABB sebagai agen perantara untuk penyaluran KUR," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Amiruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/2/2023).
