Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB mengungkap peran tersangka baru kasus dana siluman di DPRD NTB, Hamdan Kasim. Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik di Lapas Kuripan, Lombok Barat pada Senin (24/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menjelaskan Hamdan Kasim awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan ekspos, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hamdan Kasim juga langsung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/11/2025), sebelum dilakukan penahanan.
"Saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan juga tadi dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. Dan akhirnya ekspos lagi untuk dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025," kata Zulkifli di Kantor Kejati NTB, Senin (24/11/2025) sore.
