Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251124-161138.jpg
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB mengungkap peran tersangka baru kasus dana siluman di DPRD NTB, Hamdan Kasim. Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik di Lapas Kuripan, Lombok Barat pada Senin (24/11/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menjelaskan Hamdan Kasim awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan ekspos, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hamdan Kasim juga langsung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/11/2025), sebelum dilakukan penahanan.

"Saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan juga tadi dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. Dan akhirnya ekspos lagi untuk dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025," kata Zulkifli di Kantor Kejati NTB, Senin (24/11/2025) sore.

1. Tersangka berperan sebagai pemberi

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan tersangka Hamdan Kasim dilakukan penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan di Lapas yang sama dengan tersangka kasus dana siluman sebelumnya yaitu Indra Jaya Usman (IJU).

Pada Kamis (20/11/2025), penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua tersangka yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI). Keduanya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Zulkifli menambahkan bahwa tersangka Hamdan Kasim juga dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, Hamdan Kasim berperan sebagai pemberi uang atau dana siluman kepada anggota DPRD NTB lainnya.

"Masih berkaitan dengan pasal yang sama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b sebagai pemberi," jelasnya.

2. Jaksa telah periksa 50 saksi

Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam penanganan kasus dana siluman di DPRD NTB itu, Zulkifli menyebutkan penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Para saksi bukan saja dari anggota DPRD NTB tetapi juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Terkait sumber dana siluman yang dibagikan tersangka kepada para anggota DPRD NTB, Zulkifli masih belum mau membeberkan. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

"Ini strategi penyidikan kami juga jangan sampai kami terlalu terbuka juga. Pokoknya intinya tidak dari situ semua. Bukan juga dari Pokir. Bukan dari APBD," sebutnya.

3. Penyidik kembali periksa IJU dan MNI

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada hari ini, penyidik pidsus Kejati NTB juga memeriksa dua tersangka sebelumnya yaitu IJU dan MNI. Kedua tersangka keluar dari ruangan penyidik usai Hamdan Kasim dibawa ke mobil tahanan.

Zulkifli menjelaskan keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka untuk melengkapi tambahan berita acara pemeriksaan. Ditanya terkait 15 anggota DPRD NTB yang menerima aliran dana siluman apakah berpeluang dijadikan tersangka, Zulkifli mengatakan pihaknya menunggu perkembangan hasil penyidikan.

"Nanti kita tunggu perkembangan penyidikan lagi. Yang jelas penanganan kami profesional, progresif, dan mengedepankan kehumanisan. Jadi kita kedepankan hati nurani," tandasnya.

Editorial Team