Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan langsung melihat kolam renang. Dia mendapati korban Brigadir Nurhadi masih pesta bersama dengan Misri yang merupakan teman kencananya di kolam Villa Tekek.
Padahal waktu sudah malam dan ternyata korban tidak ikut beristirahat di Hotel Natya bersama dengan terdakwa Ipda Aris Candra dan Meylani Putri sesuai dengan reservasi penginapan. Sehingga, Kompol Yogi yang masih dalam pengaruh minuman keras, pil riklona, dan pil ekstasi merasa curiga, marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai anak buahnya.
Sehingga, Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan tangan kiri menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Sedangkan posisi badan Kompol Yogi menindih di atas panggung korban dan kakinya mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban.
Akibatnya, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut karena Kompol Yogi sebagai seorang perwira kepolisian telah dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri serta memiliki pengalaman terutama dalam bidang Reserse Kriminal.
Terhadap pitingan tersebut korban merasa kesakitan dan tetap berusaha melapaskan pitingan dari Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.
Setelah korban lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran (blank out), kemudian Kompol Yogi mulai melepaskan pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban tenggelam ke dalam kolam. Selanjutnya, Kompol Yogi membiarkan tubuh korban tetap tenggelam dalam dasar kolam, sambil menunggu beberapa saat untuk melepaskan kekesalannya. Dia duduk di kursi samping kolam renang sambil menikmati sebatang rokok.
Kemudian, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam berusaha untuk menyelamatkan korban. Dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan. Dia memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan darah korban melalui metode Resusitasi Jantung Paru (RJP) namun tidak berhasil menyadarkan korban.
Sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris Candra untuk segera datang ke lokasi. Pada pukul 21.18 WITA, Ipda Aris Candra datang dengan terburu-buru masuk ke Villa Tekek dan menyaksikan Kompol Yogi masih berusaha memberikan pertolongan RJP namun belum berhasil dan hidung korban sudah mengeluarkan darah.
Terdakwa Ipda Aris Candra pun lari ke luar Villa sebagaimana terekam dalam CCTV pada pukul 21.18 WITA untuk meminta bantuan Rahman selaku resepsionis hotel dan meminta bantuan agar dipanggilkan petugas medis. Pada pukul 21.25 WITA, tim medis yang dipimpin Dokter Piket Klinik Warna Medika Gili Trawangan dr. M. Lingga Krisna Fitriadi datang ke Villa Tekek di The Beach House Resort.
Mereka menemukan korban Brigadir Nurhadi sudah terlentang di pinggir kolam dengan hanya menggunakan celana boxer warna hitam dalam keadaan basah. Setelah mengamati keadaan pasien kemudian langsung melakukan pemeriksaan fisik yaitu nadi yang ada di lengan tangan dan leher. Mereka memasang alat oksimeter dan menemukan oksigen dalam darah korban masih 67 persen.
"Artinya masih ada oksigen dalam darah korban, namun dengan nadinya lemah sehingga saksi langsung memeriksa pupil bola mata dan pada saat pemeriksaan pupil ada reaksi tapi tidak maksimal," tuturnya.
Kemudian dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RIP) dan memberikan oksigen dengan memasang masker oksigen pada mulutnya, setelah dipasang masker oksigen. Namun korban tidak respon sehingga saksi menyuruh saksi Ns. Rendi Ade Saputra selaku perawat untuk memasang infus pada tangan sebelah kanan.
Setelah dipasang infus dan ternyata tidak ada respons dari korban sehingga saksi melanjutkan menyuntikan atau memberikan Injeksi Epenephrin. Setelah itu, tim medis melakukan RJP ulang secara bergiliran selama kurang lebih 10 menit namun tidak ada juga respon dari korban.
Sehingga tim medis memberikan AED (Automatic External Defibrillator) yang berfungsi untuk membantu pergerakan jantung, namun juga tidak ada respon dari korban. Selanjutnya saksi dr. M. Lingga Krisna Fitriadi mengecek kembali upil mata korban dan masih ada respon sehingga memutuskan untuk membawa korban ke klinik Warna Medika Gili Trawangan untuk pemeriksaan dan pertolongan lebih lanjut.
Pada pukul 21.43 Wita, tim medis membawa korban Brigadir Nurhadi dengan diangkat ke atas sand bad dan menemukan luka pada bagian tumit kaki kiri korban berbentuk V ukuran dua pertiga dengan kulit terangkat yang masih mengeluarkan darah mengalir.
Kemudian tubuh korban dinaikan ke atas cidomo untuk dibawa ke Klinik Warna Medika. Pada pukul 21.44 WITA, Ipda Aris Candra bersama dengan Misri keluar dari Villa. Namun selang kurang lebih 5 menit barulah Kompol Yogi berjalan santai sendirian keluar Villa pada pukul 21.49 WITA, dia tidak ikut mengantar korban ke Klinik Warna Medika.
Sekitar pukul 22.14 WITA, korban Brigadir Nurhadi, tiba di Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. M. Lingga Krisna Fitriadi. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. I Gede Rambo Parimarta bersama dengan saksi Ns. Rendi Ade Saputra melakukan penanganan medis kembali berupa pemasangan monitor untuk mengecek tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh dan rekam jantung.
Selanjutnya melakukan pemasangan LED EKG (Elektrokardiogram) berguna untuk mengetahui denyut jantung seseorang masih berfungsi atau tidak. Penanganan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Korban Brigadir Nurhadi dipastikan sudah meninggal dunia pada pukul 22.30 WITA dan tidak ditemukan adanya kekakuan mayat.
Dari dakwaan itu juga terungkap Klinik Warna Medika tidak dapat mendokumentasikan sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP). Antara lain meminta identitas pasien dan proses dokumentasi atau memfoto korban untuk penyusunan rekam medis karena dihalangi dan dilarang oleh Ipda Aris Candra. Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut saksi bersama tim medis yang ada di klinik tidak ada berani mengambil foto serta membuatkan rekam medik.