Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di Dusun Nyiurlembang Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dalam proses penyelidikan, Rizka Sintiyani tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog pada 1 - 12 September 2025, psikologi terdakwa Rizka Sintiyani, sangat mungkin mengetahui tentang kejadian kematian korban Brigadir Esco.
Berdasarkan hasil visum et repertum jenazah korban di RS Bhayangkara pada 30 Agustus 2025, diperkirakan waktu kematian berdasarkan panjang belatung sekitar 4 sampai 6 hari sebelum pemeriksaan jenazah.
Dari hasil visum et repertum juga ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam. Yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri, satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.
Selain itu ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Kemudian ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.
Selanjutnya, ditemukan luka memar luas di kepala bagian belakang yang disertai resapan darah dan pendarahan subdural di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian. Terdakwa Rizka Sintiyani diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Motif pembunuhan Brigadir Esco, karena terdakwa Brigadir Rizka emosi dan kesal tidak diberikan uang untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa sempat meminta ditransferkan uang oleh korban sebesar Rp10 juta.
Namun, saat dihubungi menggunakan pesan dan panggilan lewat aplikasi WhatsApp, korban beberapa kali tidak merespons. Hal itu memicu terdakwa emosi dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Uang itu akan digunakan untuk membayar bunga di pegadaian sebesar Rp2,7 juta.