Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260210_222325_558.jpg
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco, Rizka Sintiyani saat menjalani sidang perdana di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Terdakwa menginjak ulu hati korban dan menusuknya dengan gunting

  • Korban ditusuk pakai gunting sebanyak tiga kali, lalu terdakwa emosi karena tak diberikan uang

  • Hasil visum menunjukkan luka-luka akibat kekerasan tajam dan tumpul serta motif pembunuhan karena masalah keuangan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram mengungkap detik-detik kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). Brigadir Esco tewas setelah dianiaya istrinya Brigadir Rizka Sintiyani pada 19 Agustus 2025 lalu.

Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Korban ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali di pohon pada Minggu, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.

1. Terdakwa menginjak ulu hati korban

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

JPU Kejari Mataram Ni Made Saptini mengungkapkan peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berujung kematian. Usai pulang dari Polsek Sekotong mencari suaminya, pada 19 Agustus 2025 pukul 19.45 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani, pulang ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lbar, Lombok Barat.

Sesampainya di rumah, dia melihat sepeda motor Scoppy yang digunakan korban sudah terparkir di rumah. Saat itu juga, terdakwa melihat helm dan sepatu korban berada di teras rumah. Kemudian dia menyalakan lampu rumah. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah, menuju kamar dan menyalakan lampu.

Pada saat itu, korban Brigadir Esco tertidur di lantai kamar anaknya yang pertama. Kemudian pukul 20.39 WITA, terdakwa masuk kamar anaknya, dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai.

"Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Made Saptini saat membacakan surat dakwaan.

2. Korban ditusuk pakai gunting

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Esco di Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selanjutnya, terdakwa mengambil sebuah gunting lalu menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Pada saat itu, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa. Saat korban pada posisi tertidur, terdakwa kembali menusuk telapak kaki kanan dan betis korban serta telapak kaki kanan korban menggunakan gunting satu kali.

"Terdakwa menusuk bagian wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting namun korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri," kata dia.

Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban menggunakan gunting dan memukul korban pada bagian kepala belakang saat posisi tengkurap. Setelah itu, korban terlihat sudah tidak bergerak.

"Lalu saksi Saiun, Nuraini, Fauzi dan Dani berkumpul di kamar anak pertama korban dan mengangkat korban menuju kamar saksi Dani," bebernya.

Terdakwa dan korban menikah pada 12 Juni 2017 dan memiliki dua orang anak. Anak pertama berusia 6 tahun, sedangkan anak kedua berusia 3 tahun 4 bulan. Dalam kasus ini, Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka yaitu Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian empat orang lainnya yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.

3. Terdakwa emosi karena tak diberikan uang

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di Dusun Nyiurlembang Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam proses penyelidikan, Rizka Sintiyani tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog pada 1 - 12 September 2025, psikologi terdakwa Rizka Sintiyani, sangat mungkin mengetahui tentang kejadian kematian korban Brigadir Esco.

Berdasarkan hasil visum et repertum jenazah korban di RS Bhayangkara pada 30 Agustus 2025, diperkirakan waktu kematian berdasarkan panjang belatung sekitar 4 sampai 6 hari sebelum pemeriksaan jenazah.

Dari hasil visum et repertum juga ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam. Yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri, satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.

Selain itu ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Kemudian ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.

​Selanjutnya, ditemukan luka memar luas di kepala bagian belakang yang disertai resapan darah dan pendarahan subdural di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian. Terdakwa Rizka Sintiyani diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Motif pembunuhan Brigadir Esco, karena terdakwa Brigadir Rizka emosi dan kesal tidak diberikan uang untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa sempat meminta ditransferkan uang oleh korban sebesar Rp10 juta.

Namun, saat dihubungi menggunakan pesan dan panggilan lewat aplikasi WhatsApp, korban beberapa kali tidak merespons. Hal itu memicu terdakwa emosi dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Uang itu akan digunakan untuk membayar bunga di pegadaian sebesar Rp2,7 juta.

Editorial Team